Kendari, Berikabar.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menahan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UU (52) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Kabupaten Muna Barat.
Tersangka yang diketahui merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar keagamaan di Kecamatan Kusambi itu ditahan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan yang disampaikan orang tua korban.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Februari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul itu terjadi di lingkungan sekolah dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.
Kasubdit IV Renakta (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Dr. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H., mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap beberapa siswi.
Menurutnya, modus yang digunakan tersangka diduga dengan mendekati korban saat proses belajar mengajar, waktu istirahat, maupun ketika kegiatan sekolah berlangsung. Para korban diduga mengalami tindakan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, orang tua korban, pihak sekolah, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperkuat alat bukti.
Setelah dilakukan gelar perkara dan dinilai telah memenuhi unsur pembuktian yang cukup, penyidik kemudian menetapkan UU sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. Pemberitahuan penahanan juga telah disampaikan kepada pihak keluarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual yang melibatkan anak sebagai korban.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahapan hukum berikutnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat guna mencegah terjadinya kasus serupa.
Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindakan asusila maupun kekerasan seksual terhadap anak agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.
“Kepada masyarakat diimbau agar mengawasi dan memperhatikan putra-putrinya baik di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat untuk mencegah kejadian serupa berulang serta agar berani berbicara dan menyuarakan serta melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan asusila kekerasan seksual terhadap anak.”





