Retribusi Sampah Kendari Belum Berlaku untuk Masyarakat Umum, Fokus pada ASN dan Sektor Usaha

oleh -347 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan penjelasan terkait beredarnya isu penarikan retribusi sampah rumah tangga. Kepala Dinas Kominfo, Sahuriyanto, menegaskan bahwa untuk saat ini penagihan retribusi sampah bagi rumah tangga umum belum dilakukan.

Ia menjelaskan, penarikan retribusi saat ini hanya berlaku untuk rumah tangga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan ini baru berlaku bagi ASN, baik PNS maupun P3K. Jadi informasi bahwa semua rumah tangga wajib membayar retribusi sampah belum benar adanya,” jelas Sahuriyanto.

Selain ASN, pemerintah juga mulai menarik retribusi dari sektor usaha seperti ruko, rumah makan, restoran, dan perhotelan. Penarikan ini adalah langkah awal penerapan Perda, sekaligus untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.

Menurut Sahuriyanto, kebijakan ini merupakan upaya Pemkot Kendari untuk menata sistem pengelolaan sampah agar lebih profesional dan berkelanjutan. “Penarikan retribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN dan pelaku usaha. Untuk masyarakat umum akan disosialisasikan lebih lanjut sebelum diberlakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa retribusi sampah adalah bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan Kendari sebagai kota yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Jubir Satgas COVID-19 Sultra Terkonfirmasi Positif