Makassar, Berikabar.co – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum kehutanan, khususnya di Sulawesi Selatan. Saat ini, Gakkum sedang menyidik kasus pembalakan liar dan illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Luwu Timur dan mengingatkan para pelaku tentang ancaman pidana yang menanti.
Kepala Seksi Wilayah 1 Makassar, Abdul Waqqas, pada Selasa (5/8/2025) mengungkapkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dua tersangka inisial RS dan IB, warga Malili, melakukan perambahan hutan sekitar 9,8 hektare, diduga untuk perkebunan kelapa sawit di Wilayah KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Angkona, Malili. Kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan. Satu tersangka lain, yakni RH, warga Kecamatan Wasuponda, juga telah ditetapkan tersangka atas kasus ilegal logging di wilayah KPH Larona. Kasusnya masih penyidikan di Gakkum, dan sudah ditahan pelakunya di sini,” jelas Abdul Waqqas.
Waqqas menambahkan, untuk kasus illegal logging di KPH Larona, pelaku juga diduga melakukan perambahan lahan. Tim Gakkum menemukan 8 pohon yang ditebang dan tanda-tanda upaya pembukaan lahan untuk perkebunan merica. “Delapan pohon yang ditemukan. Selain itu, diduga akan melakukan perambahan hutan dengan membuka perkebunan merica, karena di sekitar lokasi itu sudah kelihatan ditancapkan tiang-tiang (untuk kebun merica). Meskipun kasusnya ilegal logging, kita melihat ada upaya-upaya untuk melakukan perambahan secara ilegal,” ungkapnya.
Waqqas menjelaskan bahwa perambahan hutan lindung di Sulawesi paling sering terjadi di Kabupaten Luwu Timur. Selain kasus-kasus yang sudah disidik, Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan bahwa pihaknya juga sedang mempelajari kasus lain berdasarkan informasi dari masyarakat, termasuk video yang menunjukkan pembalakan liar di Kawasan KPH Larona. “Kami pelajari kasusnya, sedang pulbaket dan puldata,” kata Ali Bahri.
Modus yang sering digunakan pelaku adalah menebang pohon, menjual hasilnya, dan terkadang membakar lahan. Jika pembalakan terjadi di dalam Kawasan Hutan Lindung yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (non-PPKH), Balai Gakkum akan langsung mengambil tindakan tegas.
Pembalakan Liar di Kawasan PPKH PT Vale
Gakkum Sulawesi juga menangani kasus pembalakan liar di dalam kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Vale Indonesia. Balai Gakkum menerima masukan dan berkoordinasi dengan PT Vale.
“PT Vale sering koordinasi ke kami, khususnya terkait pembalakan liar. Untuk wilayah yang berada di PPKH ini, menjadi wewenang perusahaan tersebut untuk melakukan penegakan hukum, karena ini juga melibatkan banyak pihak,” tutur Waqqas.
Dalam koordinasi tersebut, Gakkum mendorong upaya mediasi agar pelaku yang menduduki kawasan PPKH PT Vale dapat menghentikan aktivitasnya tanpa harus melalui proses pidana. Menurut Waqqas, penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada penahanan, terutama jika ada proses negosiasi yang berhasil. “Karena ini sudah multidimensi, melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah sehingga penanganannya harus menyeluruh. Apalagi, harus mempertimbangkan risiko konflik atau bentrok,” ungkapnya.





