Kendari, Berikabar.co – Kuasa hukum H. La Ode Naane, Izra Jinga secara resmi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kebohongan pelapor dalam perkara sengketa dana Pilkada Wakatobi 2020. Klarifikasi ini bertujuan meluruskan informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi menyesatkan opini publik pasca-gelar perkara khusus di Mabes Polri Desember 2025 lalu.
Izra menegaskan bahwa penghentian penyelidikan oleh pihak kepolisian bukan berarti meniadakan peristiwa hukum atau kerugian yang dialami kliennya. Ia menyebut keputusan tersebut murni karena perbedaan tafsir hukum oleh penyidik.
“Perlu kami luruskan, penghentian ini bukan karena tidak ada peristiwa atau tidak ada kerugian. Peristiwa itu ada, kerugian itu ada, hanya dinilai bukan tindak pidana. Ini perbedaan yang sangat mendasar,” ujar Izra dalam konferensi persnya.
Menilai alasan penghentian tersebut tidak memiliki argumentasi yuridis yang memadai, pihak La Ode Naane kini tengah menyiapkan langkah hukum berupa pengajuan gelar perkara ulang di Mabes Polri. Terkait tuduhan bahwa laporan kliennya tidak berdasar, Izra menekankan bahwa laporan tersebut didukung oleh lebih dari 20 saksi serta dokumen penggunaan dana yang rinci.
“Ada saksi fakta, ada bukti dokumen, ada rincian penggunaan dana. Jadi sangat tidak tepat jika disebut tidak memiliki dasar,” tegasnya.
Izra juga membantah tegas klaim yang menyebut kliennya menerima dana lebih dari Rp1 miliar dari pihak tertentu. Berdasarkan bukti yang dimiliki, angka tersebut jauh dari fakta lapangan.
“Faktanya, dana dari pihak ketiga yang dapat dipertanggungjawabkan hanya berasal dari tiga pihak dengan total sekitar Rp275 juta. Selebihnya adalah dana pribadi klien kami yang digunakan untuk kepentingan Pilkada,” jelas Izra.
Ia juga menepis narasi pengembalian dana, dengan menyatakan, “Sampai hari ini, tidak ada pengembalian satu rupiah pun kepada klien kami.”.
Mengenai klaim pihak terlapor yang mengaku tidak pernah menerima Rp10,83 miliar, Izra menjelaskan bahwa dalam dinamika Pilkada, distribusi dana bersifat operasional dan tidak selalu diberikan langsung secara tunai kepada satu individu.
“Penggunaan dana itu untuk operasional tim, kegiatan kampanye, logistik, hingga kebutuhan lainnya selama proses Pilkada. Itu semua dapat dibuktikan,” ujarnya.
Menanggapi rencana laporan balik dari pihak lawan, Izra Jinga menyatakan tidak keberatan dan justru menganggapnya sebagai ruang untuk membuka fakta secara terang benderang. Selain jalur pidana, pihaknya juga mempertimbangkan upaya perdata untuk menuntut pengembalian dana yang telah dikeluarkan kliennya.
“Silakan menempuh jalur hukum, itu hak setiap orang. Justru kami juga menunggu agar semua ini dapat dibuka secara terang dan diuji secara objektif. Yang kami inginkan adalah kejelasan dan keterbukaan. Biarkan fakta hukum yang berbicara,” pungkasnya.





