PT Tonia Mitra Sejahtera Tegaskan Status Hukum Sah Kepemilikan Saham, Berdasarkan Putusan PN Jakarta Barat

oleh -421 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) secara resmi menanggapi berbagai informasi yang simpang siur di tengah masyarakat terkait struktur kepemilikan sahamnya. Perusahaan ini kembali menegaskan status hukum yang sah mengenai kepemilikan sahamnya, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi.

Direktur Utama PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), Syam Alif Amiruddin, menyampaikan bahwa satu-satunya dasar hukum yang sah mengenai kepemilikan dan struktur perseroan saat ini tercatat dalam Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn. Akta tersebut telah dinyatakan sah dan mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tanggal 5 Mei 2025.

Lebih lanjut, Syam Alif Amiruddin menjelaskan bahwa dua akta lainnya, yaitu Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024, telah secara tegas dinyatakan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan amar putusan pengadilan yang sama. Dengan demikian, segala tindakan atau pernyataan yang merujuk pada kedua akta tersebut kini tidak lagi memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal.

“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami. Kami ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara adalah satu-satunya perseroan yang sah secara hukum,” tegas Syam Alif Amiruddin dalam keterangannya.

Selain memperjelas status kepemilikan, Syam Alif Amiruddin juga menekankan bahwa hingga saat ini PT TMS tidak memiliki rencana untuk menjalin kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak ketiga, termasuk untuk keperluan perekrutan tenaga kerja atau karyawan baru. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat dari potensi tindakan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan mencatut nama perusahaan.

BACA JUGA :  Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Vario 160 Kembali Siap Melesat

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terlebih jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Tonia Mitra Sejahtera untuk menawarkan kerja sama, investasi, atau proses rekrutmen tertentu,” lanjut pernyataan resmi Syam Alif Amiruddin.

PT TMS juga menegaskan komitmen kuatnya untuk menjaga kredibilitas dan legalitas perusahaan. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya tindakan dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan nama PT TMS secara tidak sah, perusahaan menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manajemen PT Tonia Mitra Sejahtera lebih lanjut menegaskan bahwa seluruh kerugian atau konsekuensi hukum yang timbul di masyarakat akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan sepenuhnya berada di luar tanggung jawab PT Tonia Mitra Sejahtera. Perusahaan berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar serta tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Semoga dengan penjelasan ini, seluruh pihak dapat memahami posisi hukum kami dengan jelas. Kami mengajak semua pihak untuk mengonfirmasi setiap informasi langsung kepada manajemen PT TMS jika terdapat keraguan, demi menghindari kerugian di kemudian hari,” tutup Syam Alif Amiruddin.