Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional kepada PT Investindo Public Optima. Penegasan ini mencakup izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut terkait penawaran jasa persiapan, konsultasi, atau layanan terkait Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin resmi merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal. Kewenangan ini diemban demi menjaga keteraturan, transparansi, serta perlindungan konsumen dan masyarakat dari praktik yang merugikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat luas, pelaku usaha, dan calon emiten untuk senantiasa berhati-hati. Mereka diminta untuk tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK. Masyarakat diharapkan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, di mana informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan atau terindikasi ilegal, OJK sangat menganjurkan untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau langsung kepada aparat penegak hukum. OJK berkomitmen untuk menempuh langkah hukum yang tegas guna menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari segala bentuk praktik menyesatkan.
OJK juga kembali menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam seluruh proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi. Biaya atau pungutan yang sah hanyalah yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.





