Investree Dicabut Izin Usaha, OJK Terus Kejar Adrian Gunadi untuk Dimintai Pertanggungjawaban Hukum

oleh -517 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree). Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice.

Sebagai tindak lanjut dari upaya penegakan hukum ini, OJK terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri untuk mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia.

Menanggapi pemberitaan di media massa, OJK menyayangkan keputusan instansi terkait di Qatar yang memberikan izin kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy. Hal ini mengingat status hukum yang telah diberikan kepada Adrian di Indonesia.

OJK menyatakan akan meningkatkan dan melanjutkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam serta luar negeri. Upaya ini dilakukan untuk menyikapi situasi tersebut, termasuk memastikan pemulangan Adrian ke tanah air agar ia dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana maupun perdata.

Sebagaimana telah diketahui publik, OJK telah mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani kasus Investree. OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan berbagai pelanggaran lainnya.

Selain itu, OJK juga telah menjatuhkan sanksi berupa larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran asetnya, serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

BACA JUGA :  Dimulainya First Cut Bahodopi Block 1, PT Vale Perkuat Komitmen Pertambangan Berkelanjutan

OJK berkomitmen kuat untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. Lembaga ini memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas, sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik.