Tiga Tersangka Kasus Bom Ikan Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka

oleh -328 Dilihat

Kendari, Berikabar.co — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara secara resmi menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana bahan peledak beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kolaka, Kamis (19/6/2025). Proses ini menandai pelimpahan tahap dua dalam penanganan kasus tersebut.

Pelimpahan dilakukan oleh personel dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra. Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial CA, HA, dan ZU, yang diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak juncto Pasal 55 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan kepolisian dengan nomor LP/A/05/V/2025/SPKT Ditpolairud Polda Sultra, tertanggal 3 Mei 2025.

Dalam proses pelimpahan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit perahu lengkap dengan mesin, satu set kompresor, dua botol bom ikan siap ledak, dua buah dopis, sebungkus pupuk, seperempat botol serbuk korek api, serta satu buah obat nyamuk semprot.

Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa seluruh proses berjalan dengan lancar, aman, dan tetap mengedepankan protokol keselamatan bagi seluruh personel yang terlibat.

“Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas sebagai upaya tegas Ditpolairud Sultra dalam memberantas tindak pidana yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sosialisasi MediaMIND 2024, Ajak Jurnalis dan Mahasiswa Menulis tentang Tambang untuk Masa Depan