Kendari, Berikabar.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sultra Tahun 2025–2029. Kesepakatan ini menandai dimulainya arah pembangunan lima tahun ke depan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) dan Wakil Gubernur Hugua.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung bersama DPRD, Gubernur ASR menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi pedoman utama pemerintah provinsi dalam menyusun rencana pembangunan tahunan. Dokumen ini juga mencerminkan visi, misi, serta komitmen politik yang telah disampaikan kepada masyarakat saat masa kampanye dan telah memperoleh legitimasi melalui pemilu.
“Komitmen kami bersama Pak Hugua adalah amanah yang harus diwujudkan. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menerjemahkan janji tersebut ke dalam program-program nyata yang menyentuh langsung kebutuhan publik,” ujar ASR di hadapan peserta sidang, Kamis (15/5/2025).
Gubernur ASR menambahkan, arah pembangunan yang dirumuskan dalam RPJMD harus menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat. Hal itu mencakup peningkatan kesejahteraan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah yang terintegrasi dengan upaya percepatan pembangunan nasional.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses penyusunan RPJMD harus dilakukan dengan pendekatan partisipatif, berbasis data, dan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat. Visi pembangunan daerah yang diusung pun jelas: “Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius”, yang diharapkan dapat terwujud dalam kurun lima tahun mendatang.
ASR juga mengapresiasi suasana kebersamaan dalam pembahasan rancangan awal RPJMD yang berlangsung tertib dan konstruktif. Ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan masukan berarti dalam penyusunan dokumen perencanaan ini. “Kesepakatan ini adalah hasil dari kolaborasi dan semangat gotong royong antara legislatif dan eksekutif,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, rancangan awal RPJMD akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah untuk memperoleh arahan dan penyesuaian. Dokumen ini ditargetkan dapat ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur, agar implementasi program prioritas dapat segera berjalan sesuai jadwal. Mengakhiri sambutannya, Gubernur ASR berharap seluruh proses ini membawa berkah dan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.





