Kendari, Berikabar.co – Pertumbuhan usaha pom bensin mini atau dikenal sebagai pertamini terus meningkat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Meski menjawab kebutuhan bahan bakar masyarakat di sejumlah titik yang jauh dari SPBU resmi, banyak pelaku usaha ini diduga belum mengantongi izin resmi untuk menjual bahan bakar minyak (BBM), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran hukum serta ancaman terhadap keselamatan publik.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi terkait pendirian usaha pom bensin mini.
“Pengawasan dinas hanya terkait Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Jadi kami tidak memiliki rekomendasi pendirian pom bensin mini dan sejenisnya,” terang Alda.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa perangkat UPT Metrologi di bawah dinasnya juga tidak memiliki wewenang untuk menstandarisasi atau melakukan pengukuran pada alat pengisian BBM ilegal seperti yang digunakan pada pertamini, karena tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Metrologi.
Kondisi ini dinilai memerlukan perhatian dan penanganan serius, terutama dari segi keamanan. Sebab, bahan bakar merupakan komoditas berisiko tinggi yang bisa memicu kebakaran apabila tidak ditangani dengan prosedur yang tepat
“Terkait pertamini, harusnya ada aturan yang perlu dikaji. Perlu ada kajian hukum, harus ada petunjuk dari Pertamina juga pihak yang menangani migas. Kita tidak bisa membenarkan usaha itu tapi untuk memberantas kita tidak punya hak,” katanya.
Meski demikian, bagi sebagian masyarakat, kehadiran pertamini dianggap memberi kemudahan, khususnya di wilayah yang belum terjangkau SPBU resmi. Namun, ada konsekuensi yang harus diperhatikan, terutama terkait akurasi takaran dan keabsahan alat ukur yang digunakan.
“Walaupun membantu tapi kan juga merugikan timbangan takaran karena tidak bisa ditera. Sementara produk yang dijual adalah BBM yang jual berdasarkan volume yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Alda juga menekankan bahwa alat pengisian di pom bensin mini kerap tidak sesuai dengan standar metrologi legal. Padahal, aturan mewajibkan seluruh alat ukur dalam kegiatan perdagangan harus memenuhi standar legal guna melindungi hak konsumen.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia turut menyoroti lemahnya sistem keamanan pada pertamini. Beberapa pelaku usaha dilaporkan masih abai terhadap prosedur keselamatan, misalnya membiarkan orang merokok di dekat area pengisian BBM, yang dapat memicu kebakaran.
Pertamina pun memberikan pernyataan tegas bahwa Pertamini bukan bagian dari jaringan resmi maupun mitra distribusi perusahaan tersebut. Mereka menganggap praktik ini tidak sah karena tidak memenuhi kriteria perizinan, takaran, dan mutu BBM yang berlaku.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengonfirmasi bahwa operasional pertamini tidak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
“Pertamini tidak memiliki standar keselamatan (safety) dan pengawasan mutu yang sesuai sebagaimana yang diterapkan di SPBU resmi. Hal ini menimbulkan risiko tinggi bagi keselamatan konsumen dan lingkungan,” tegas Fahrougi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih tempat pengisian bahan bakar demi keselamatan dan jaminan kualitas.“Kami mengajak masyarakat untuk senantiasa mengisi BBM di lembaga penyalur resmi Pertamina, seperti SPBU dan Pertashop, agar terjamin dari sisi jumlah, mutu, serta aspek keselamatan. Lembaga penyalur resmi telah melalui proses perizinan dan pengawasan yang ketat untuk memastikan kualitas pelayanan dan keamanan bagi konsumen,” pungkasnya.





