Jakarta, Berikabar.co — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025. Penetapan ini berlaku untuk periode reguler II tahun 2025 dan mencakup seluruh produk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dalam keputusan tersebut, LPS menurunkan TBP simpanan dalam Rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps), sementara TBP simpanan dalam valas di bank umum dipertahankan. Adapun rincian TBP yang berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
-
Bank Umum (Rupiah): 4,00%
-
BPR (Rupiah): 6,50%
-
Bank Umum (Valas): 2,25%
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penetapan ini mempertimbangkan dinamika perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian akibat kebijakan perdagangan dan negosiasi tarif yang masih berlangsung.
“Mayoritas bank sentral global melakukan antisipasi melalui pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi. Pada saat yang sama, dinamika perkembangan ekonomi dan adanya pergeseran ekspektasi investor terhadap penurunan suku bunga kebijakan memicu peningkatan volatilitas di pasar keuangan global,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Kinerja Ekonomi Domestik dan Sektor Keuangan
Purbaya juga menyampaikan bahwa ekonomi Indonesia masih menunjukkan ketahanan, meski tetap harus diwaspadai. Pada triwulan I 2025, ekonomi tumbuh sebesar 4,87% (yoy). Aktivitas manufaktur dan indeks penjualan ritel mulai menunjukkan normalisasi pasca-Idulfitri. Pasar keuangan domestik pun mencatatkan aliran dana masuk (inflow) sepanjang Mei 2025, mengindikasikan persepsi positif dari investor terhadap prospek ekonomi nasional.
“Ke depan, sinergi lintas stakeholder tetap perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian,” tambahnya.
Per April 2025, kinerja sektor perbankan tetap solid dengan pertumbuhan kredit sebesar 8,88% (yoy) dan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,55% (yoy). Kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi, yakni 15,2% (yoy). DPK didukung pertumbuhan produk giro dan tabungan masing-masing sebesar 6,02% dan 6,05% (yoy).
Ketahanan permodalan perbankan juga tetap terjaga, dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 25,43% pada Maret 2025. Kondisi likuiditas pada April 2025 juga memadai, tercermin dari rasio AL/NCD sebesar 111,32% dan AL/DPK sebesar 25,23%, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan.
Aspek pengelolaan risiko kredit turut membaik, tercermin dari rasio kredit bermasalah (NPL) yang terkendali di level 2,24% serta rasio Loan at Risk (LaR) yang turun ke level 9,92% dari total kredit.
Perlindungan Nasabah dan Transparansi Informasi
LPS juga menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga kepercayaan nasabah. Sesuai amanat Undang-Undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Per April 2025, terdapat 621,80 juta rekening atau 99,94% dari total rekening bank umum yang seluruh simpanannya dijamin penuh oleh LPS.
Tingkat cakupan tersebut berada jauh di atas batas minimum 90% sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang LPS, serta di atas ambang 80% yang direkomendasikan oleh International Association of Deposit Insurers (IADI).
LPS juga terus memantau tren suku bunga simpanan perbankan nasional. Pada Mei 2025, suku bunga pasar (SBP) simpanan Rupiah naik tipis 3 bps ke 3,56% dibanding Januari 2025. Tren penurunan SBP diperkirakan berlanjut seiring pemangkasan BI-Rate sebesar 25 bps.
Di sisi lain, SBP simpanan valas menunjukkan peningkatan lebih dinamis, naik 11 bps ke 2,17% pada periode yang sama. Pergeseran ekspektasi terhadap suku bunga kebijakan The Fed serta kondisi likuiditas internal bank menjadi faktor penentu dalam pergerakan ini.
Purbaya pun mengimbau agar bank transparan dalam menyampaikan informasi terkait TBP kepada nasabah, baik melalui media informasi, kanal komunikasi resmi bank, maupun tempat yang mudah diakses nasabah.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.





