Inklusi Tanpa Batas: OJK Perkuat Peran Disabilitas di Era Digital

oleh -213 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar program OJK Digiclass Content Creator bagi perempuan penyandang disabilitas. Acara ini tidak hanya menjadi simbol perayaan, tetapi juga langkah nyata untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi seluruh kelompok masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (22/4) ini dibuka langsung oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK. Mengusung tema “Selalu Berkarya, Berdaya Tak Mengenal Batas”, Digiclass menjadi ruang penguatan kapasitas bagi perempuan disabilitas agar mampu memanfaatkan kanal digital untuk berkarya dan berdaya secara mandiri.

“Jadi, Digiclass bukan sesuatu yang hanya hari ini dilakukan, tetapi kami menunjukkan program yang terus menerus dan berkelanjutan. Saya ingin semua lebih berdaya, lebih eksis di masyarakat dengan memberikan konten-konten sosial media yang kreatif dan juga bermanfaat buat masyarakat kita,” ujar Friderica dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa kelompok penyandang disabilitas adalah salah satu dari sepuluh segmen prioritas yang mendapatkan perhatian khusus dalam edukasi dan pelindungan konsumen oleh OJK.

Kegiatan ini menghadirkan kolaborasi lintas organisasi, antara lain Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Koneksi Indonesia Inklusif (KONEKIN), dan Yayasan Rumah Mans. Lebih dari 100 peserta perempuan penyandang disabilitas hadir untuk mengikuti pelatihan pembuatan konten kreatif dan edukatif yang berfokus pada pemahaman produk keuangan, kewaspadaan terhadap penipuan, dan pemanfaatan media sosial yang bijak.

Samrotunnajah Ismail, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, juga turut memberikan sambutan dalam acara tersebut. Ia menyatakan, “OJK memberikan banyak bantuan, membuatkan forum bagaimana kita bisa memperoleh ilmu tambahan yang bisa membangun kapasitas, juga bisa berdaya guna untuk memanfaatkan hasil dan menghasilkan tambahan penghasilan.” Samrotunnajah menegaskan pentingnya hak atas informasi dan kebebasan berekspresi bagi kelompok disabilitas sebagai bagian dari hak asasi manusia.

BACA JUGA :  Terdaftar di BPJamsostek, Ahli Waris Anggota DPRD Sultra Terima Klaim Jaminan Kematian

Lebih jauh, OJK menyoroti masih rendahnya inklusi keuangan di kalangan penyandang disabilitas. Berdasarkan data Susenas 2023, hanya 24,3% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal, dan hanya 14% dari rumah tangga dengan anggota disabilitas memiliki akses ke kredit. Menjawab tantangan ini, OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya atau Setara, sebagai panduan pelaku usaha sektor keuangan dalam mewujudkan layanan yang ramah dan setara, sejalan dengan amanat POJK 22 Tahun 2023.

Tak hanya itu, dalam kerangka Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), OJK juga menargetkan peningkatan penggunaan produk keuangan oleh 30 persen kelompok penyandang disabilitas pada tahun 2025. Melalui berbagai program berkelanjutan seperti Digiclass, OJK menegaskan komitmennya bahwa inklusi bukanlah slogan, tetapi misi bersama untuk menjadikan sektor keuangan benar-benar hadir bagi semua, tanpa terkecuali.