Kendari, Berikabar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu waktu 10 hari sejak 27 November hingga 6 Desember 2024 untuk memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau tidak. Demikian dikatakan Ketua KPU Sultra, Asril kepada sejumlah rekan media saat ditemui di Kantor KPU Sultra, Jumat (29/11/2024).
Dijelaskannya interval waktu tersebut diberikan jika ada temuan atau kendala-kendala yang ditemukan saat pemungutan suara dan telah melewati kajian dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
” Dari interval waktu itu, sesegera mungkin kami disampaikan. Karena tentu, kalau tinggal 1 hari atau 2 hari kami disampaikan oleh teman-teman Bawaslu ada juga keterbatasan kami sebagai penyelenggara,” jelasnya.
Asril mengatakan bahwa dalam PKPU nomor 12 tahun 2024 bahwa untuk surat suara persiapan PSU yang tersimpan di tiap KPU kabupaten/kota dan provinsi masing-masing cuma 2 ribu kertas suara.
Sehingga, dari jumlah surat suara yang diminta KPU Sultra kepada penyedia berdasarkan jumlah pemilih ditambah 2,5 persen serta persiapan PSU di 17 kabupaten/kota berjumlah 1.959.943 surat suara.
Sementara untuk di Pilgub hanya sebesar 1.927.943 surat suara. Jumlah tersebut berbeda karena surat suara untuk persiapan PSU yaitu cuma 2 ribu surat suara yang tersimpan di gudang KPU Sultra, sedangkan 17 kabupaten kota di setiap gudangnya memiliki 2 ribu kertas suara untuk persiapan PSU.
” Tentu, diinterval waktu yang 10 hari ini, kalau seandainya dalam hal surat suara yang tersimpan di gudang KPU kabupaten/kota sebanyak 2 ribu ini sudah tidak mencukupi untuk pelayanan PSU tentu kami akan segera memintakan ke pihak penyedia,” tutupnya.





