Kemenkumham Sultra Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

oleh -337 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dah HAM Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Wonua Monapa, Senin (29/5/2023). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Silvester Sili Laba mengatakan bahwa kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di daerah memiliki peran dalam memberikan layanan Administrasi Hukum Umum khususnya terkait layanan kewarganegaraan dan Pewarganegaraan kepada pemangku kepentingan dan

masyarakat.

“Terkait layanan kewarganegaraan, sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas (limited dual citizenship). Penerapan kewarganegaraan ganda terbatas ini juga faktanya menimbulkan berbagai
permasalahan dalam pengimplementasiannya,” katanya.

Menurutnya, banyak kasus dimana anak berkewarganegaraan ganda terlambat memilih salah satu kewarganegaraan sehingga terancam menjadi warga negara asing. Seiring berjalannya waktu dan timbulnya kebutuhan sebagai karekteristik globalisasi, terdapat hal yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaan UU Kewarganegaraan. Dalam UU Kewarganegaraan hanya dikenal prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas atau ganda terbatas yang diartikan seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun dan setelah itu paling lambat
umur 21 tahun, anak tersebut harus menentukan sendiri menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan dalam rentang usia yang ditentukan dalam UU (18 sampai dengan 21 tahun).

“Di sisi lain bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan (UU Nomor 12 Tahun 2006), harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat 4 tahun setelah UU kewarganegaraan diundangkan guna memperoleh Surat Keputusan anak
berkewarganegaraan ganda sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 12 tahun 2006,” jelasnya.

Lanjutnya bahwa saat ini pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Peraturan pemerintah ini memberikan landasan hukum agar anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 UU
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat mendaftar atau memilih dalam jangka waktu 2 tahun untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan bagi anak.

BACA JUGA :  Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, PT Vale Luncurkan Program Pengembangan Kualitas Pendidikan se-Loeha Raya

“Data awal terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas saat ini yang telah terdata berjumlah 13 (tiga belas) berasal dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe. Data ini didapatkan dari hasil Koordinasi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 5 (lima) Kabupaten,” pungkasnya.