Gelar Diseminasi, Kemenkumham Imbau Notaris Berhati-Hati Terbitkan Akta

oleh -374 Dilihat

Konsel, Berikabar. co – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) menggelar Diseminasi Prinsip Mengenali Penggunaan Jasa (PMPJ) Terhadap Notaris dan Penerapan Beneficial Ownership/Pemilik Manfaat Bagi Korporasi di salah satu hotel di Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (16/5/2023).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
Kemenkumham Sultra, Dr. Hidayat Yasin, S.IP., S.H., M.Si mengatakan bahwa kegiatan yang diselenggarakan hari itu, untuk mengingatkan kepada notaris agar lebih berhati-hati saat akan menerbitkan akta perusahaan.

“Prinsip kehati-hatian notaris dalam menajalankan aktifitasnya karena notaris pembuat akta,” katanya.

Ditekankannya bahwa sebelum menerbitkan akta, sebaiknya notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pemilik manfaat Korporasi. “Mereka harus betul-betul mengerti dan tahu pengguna jasa termasuk korporasi dan target-targetnya dia karena disini banyak pertambangan dan itu resikonya tinggi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hal tersebut dilakukan Kemenkumham untuk mencegah tindakan TPPU dan dari ancaman teroris.

“Prinsip mengenali pengguna jasa karena pemerintah lagi konsen terkait TPPU dan pidana terorisme,” tambahnya.

BACA JUGA :  Informa Kendari Gelar Aksi Donor Darah Bukti Nyata Peduli Sesama