Sultra, Berikabar. co – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi salah satu syarat untuk melakukan pertambangan, meskipun masih banyak persyaratan lainnya yang harus dilengkapi oleh perusahaan tambang saat hendak menambang. PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) yang beroperasi di kabupaten Konawe Utara (Konut) diketahui telah memiliki IPPKH.
Informasi tersebut didapatkan dari salah seorang petugas Dinas Kehutanan Sultra yang enggan disebut namanya. Ia bahkan yakin bahwa IPPKH milik PT WMB dapat dipertanggungjawabkan.
“IPPKH dan izin lingkungan ada, bisa kami pertanggungngjawabkan bahwa dokumen kedua izin tersebut benar adanya,” katanya, Rabu (8/2/2023).
Dengan demikian, terkait pengurusan IPPKH bagi PT WMB dinyatakan aman dan tidak perlu diragukan lagi.
Sementara itu, petinggi dari PT WMB yang ditemui memperlihatkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan penambangan. Dokumen IPPKH yang disoroti rupanya telah dikantongi oleh PT WMB.