Konawe Kepulauan, Berikabar.id – Polemik persoalan lahan antara beberapa warga dan perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang berlokasi di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), statusnya legal dan sudah resmi dibeli. Hal tersebut dibeberkan Camat Wawonii Tenggara, Iskandar.
Menurutnya, lahan yang diklaim milik beberapa warga itu dari pihak keluarga La Dani, telah dibeli secara sah oleh PT GKP.
“Saya ikut serta menyaksikan proses pembukaan jalan oleh perusahaan. Menyatakan, bahwa perusahaan mendapatkan lahan tersebut dari Wa Asinah dengan cara dibeli secara resmi yaitu jual beli lahan,” kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/3/2022).
Ia menuturkan bahwa pihak keluarga La Dani yang mengklaim bahwa lahannya diterobos alat berat PT GKP terbantahkan. Pasalnya, lahan yang diklaim oleh La Dani dan keluarganya itu merupakan sah secara hukum milik Wa Asinah yang kemudian dijual ke perusahaan.
Sementara itu, Humas PT GKP, Marlion juga membantah tudingan pihak perusahaan telah mengotori aliran sungai akibat dari aktivitas alat berat.
“Ini merupakan tuduhan tanpa dasar sampai menyebut perusahaan mengotori sungai. Bahkan, perusahaan sudah ada program akan membangun tanggul-tanggul air di sekitar area perusahaan. Tujuannnya agar kualitas air yang berada di sungai tersebut tetap terjaga dan tidak tercemar,” jelas Marlion.
Seperti diketahui bahwa pada tanggal 1 Maret 2022, beberapa orang dari pihak keluarga La Dani menghalangi aktivitas alat berat milik PT GKP.
Hal itu terjadi saat alat berat perusahaan dikerahkan untuk melakukan pembersihan lahan yang akan dijadikan jalur houling.
Harlina