PPKM Mikro di Kota Kendari Diperpanjang Hingg 25 Juli

oleh -321 Dilihat
Wali Kota Kendari, Sulkarnain

Kendari, Berikabar.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Kota Kendari diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Demikian berdasarkan rilis yang diterima, Rabu (21/7/2021).

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan PPKM berbasis Mikro dilakukan berdasarkan Surat edaran Nomor : 440/4633/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Kendari Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Hal tersebut juga berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease.

Rujukan kedua yakni Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Penerapan protokol kesehatan yang masih rendah sehingga terjadi peningkatan jumlah terkonfirmasi kasus positif covid-19 di Kota Kendari,” terang rilis resmi yang ditanda tangani Wali Kota Kendari, Sulkarnain.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak 21 Juli hingga 25 Juli mendatang.

Sitti Harlina

BACA JUGA :  Modernisasi Pertanian Sultra, Gubernur ASR Datangkan Ratusan Traktor dan Perluas Cetak Sawah