Kendari, Berikabar.id – Pemerintah Kota Kendari memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hal ini dilakukan karena jumlah kasus covid-19 di Kota Kendari terus menunjukkan angka kenaikan.
Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan meskipun memberlakukan PPKM, namun tidak ada sanksi baru yang akan diberikan kepada pelanggar. Hal tersebut dikatakannya, Rabu (7/7/2021).
“Kita terapkan PPKM, tapi untuk sanksi sama sekali tidak sanksi baru yang akan kita berikan,” ujarnya.
Sesuai dengan edaran gubernur dan wali kota, pihaknya masih memberlakukan sanksi pada surat edaran lama dan tidak ada sanksi baru.
“Kan sudah diatur dalam surat edaran lama yakni sanksi akan diberikan berupa pembinaan dari anggota polisi, TNI dan polisi pamong praja atau tim satgas,” katanya.
Rencananya, PPKM akan mulai diberlakukan sejak tanggal 7 Juli hingga 20 Juli mendatang. namun demi memaksimalkan PPKM tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama dua hari.
Sitti Harlina