Kendari, Berikabar.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, memusnahkan 1,972 kg barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dari tangan 2 orang tersangka, masing-masing berinisial WYD alias Y (33) dan AH (30). Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting, mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini sesuai dengan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kendari nomor B-925/R.3.10/ENZ.1/03/2021, tanggal 17 maret 2021 perihal ketetapan status barang sitaan narkotika.
“Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan oleh petugas BNNP Sultra seberat 1990 gram, sesuai dengan
surat ketetapan dari Kejari Kendari.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini jenis sabu seberat 1972, 10 gram sisanya untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan, “kata Sabarudin.
Terhitung tanggal 06 april 2021, BNNP Sultra, kata Sabarudin, telah memusnahkan sedikitnya 2,650 kg sabu.
Pemusnahan barang bukti, lanjut dia, dilaksanakan dengan tujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kita agar masyarakat mengetahui bahwa barang bukti yang disita benar-benar telah dimusnahkan untuk
menghindari penyelewengan terhadap barang bukti, sehingga kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BNN dalam upaya penegakan hukum,” pungkasnya. (ER)