Mantan Karyawannya Tuntut Pesangon Setelah Terlibat Pencurian, PT OSS: Kami Tetap Taat Aturan

oleh -138 Dilihat
Pertemuan antara pihak perusahaan dan 12 karyawan yang dipecat karena kasus pencurian,dilaksanakan di Kecamatan Morosi, Senin (22/03/2021). Pertemuan ini dimediasi oleh Camat morosi dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait lainnya

Konawe, berikabar.id-Pihak manajemen perusahaan PT Obsidian Stainless Steel angkat bicara soal tuntutan pesangon dari 12 karyawannya yang dipecat setelah terlibat kasus pencurian. 12 orang mantan karyawan ini diketahui bertemu dengan pihak perusahaan, Senin (22/02/2021). Pertemuan yang dimediasi oleh camat Morosi ini, dilaksanakan untuk  membahas tuntutan uang pesangon itu.Pertemuan itu  dead lock atau mengalami kebuntuan. Para mantan karyawan PT OSS harus rela meninggalkan ruang pertemuan karena kecewa tuntutannya tak disanggupi oleh perusahaan.

 

kpu

Human Resources Department (HRD) PT OSS, Maimun, menyikapi hasil pertemuan itu. Menurutnya pihak perusahaan pada prinsipnya mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku terkait sengketa hubungan industrial.

 

“Kalau berdasarkan dari ketentuan perundang-undangan, bagi karyawan yang melakukan tindak pidana pencurian, jelas tidak ada kompensasi. Kalau perintah undang-undang seperti itu. Tapi tadi kan musyawarah kita berbicara dari hati nurani, mereka meminta kemanusiaannya perusahaan seperti apa, karena mereka yang khilaf ini masih memiliki keluarga. Ini kebijakan perusahaan, kami membayarkan gaji terakhir mereka yang dulunya pernah kita tahan sesuai prosedur perusahaan. Tapi mereka tetap menolak, padahal kita sudah mengedepankan perikemanusiaan,” ungkap Maimun.

 

Bahkan dari gaji itu, perusahaan, kata Maimun, masih akan menghitung hak cuti tahunan mereka (12 mantan karyawan).

 

“Kalau berbicara kompensasi yang lain (pesangon) ya itu tidak ada. Tetapi mereka tetap saja menuntut pesangon yang lebih besar. Musyawarah ini tidak menemukan mufakat,” imbuhnya.

 

Maimun lebih jauh menjelaskan, bahwa oleh pengadilan, 12 orang mantan karyawan ini sudah ditetapkan menjadi terpidana karena melakukan tindakan pidana pencurian di dalam kawasan perusahaan.

 

“Mereka itu karyawan OSS. Ada yang karyawan tetap, ada juga karyawan kontrak. Mereka sudah sempat dipenjara 6 bulan. Mereka ini ada yang supir dump truck, ada juga satpam perusahaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dua Tahun Berturut-turut Darmawan Prasodjo Raih Green Leadership Utama Award, PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023

 

Di tempat yang sama, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe, Sukri mengatakan, jika berbicara sesuai norma perundang-undangan, pasal 52 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2021, menyatakan bahwa tidak ada kompensasi apapun.

 

“Pertemuannya membahas sengketa hubungan industrial, para pekerja ini yang dua belas orang ini kemarin sudah dipidana karena melakukan tindak pidana pencurian dan itu sudah incracht. Tuntutan mereka adalah pembayaran pesangon. Kami dari Pemerintah sudah menjelaskan normatifnya hak-hak karyawan yang di-PHK,” kata Sukri.

 

Sukri menguraikan di dalam aturan perundang-undangan yang berlaku, mereka terbukti telah melakukan tindakan yang memaksa yaitu pencurian, dengan resiko dipecat tanpa pesangon. Namun pihak perusahaan tetap beritikad baik memberikan hak-hak karyawan pecatan itu berupa pembayaran uang pisah.

 

“Penjelasan perusahaan, mereka akan memberikan gaji terakhir mereka ditambah dengan uang cuti yang belum sempat terbayarkan. Uang cutinya itu setara satu bulan upah. Tetapi pihak mantan karyawan ini menolak skema itu dan walk out dari pertemuan. Jadi belum ada kesepakatan,” imbuh Sukri.

 

Ia menegaskan, dari segi aturan undang-undang, apa yang ditawarkan oleh pihak perusahaan ini sebenarnya sudah lebih dari cukup karena ada kompensasi satu bulan gaji.

 

“Sudah lebih itu karena perusahaan masih mau bayar satu bulan gaji,” pungkasnya. (ER)