Viral Tiktok Cash, OJK Sultra: Legalitas Belum Jelas

oleh -31 Dilihat
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution

Kendari, Berikabar.id – Saat ini sedang viral tawaran Tiktok cash sebagai salah satu entitas yang menjanjikan mendapat keuntungan. Uniknya, tawaran bisnis ini cukup mudah karena salah satu keuntungan bisa didapatkan dari menonton dan like video.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan investasi, apalagi ketika entitas yang dimaksud belum memiliki izin.

“Hati-hati dalam menggunakan produk dimaksud sehubungan sampai saat ini legalitas entitas dimaksud belum jelas,” bebernya melalui rilis yang diterima berikabar.id, Selasa (9/2/2021).

Ditekankannya pula dalam berinvestasi, masyarakat perlu memperhatikan sisi logis dari hal yang dijanjikan pada entitas tertentu, tidak langsung ikut bergabung tanpa mencari tahu terlebih dahulu. Apalagi kata Fredly, saat ini sedang marak pertumbuhan entitas yang cukup menjanjikan namun legalitas dan sisi logisnya cukup meragukan.

“Sisi logis atau kewajaran usaha dan upaya pemberian investasi perlu menjadi perhatian masyarakat sebelum berinvestasi, misalnya hati-hati dengan iming-iming imbal hasil yang besar namun tidak memiliki bisnis yang jelas khususnya upaya pengumpulan dana dengan skema ponzi,” jelasnya.

Untuk itu ia menekankan kepada seluruh masyarakat agar mulai dari sekarang bisa lebih berhati-hati dalam memilih entitas untuk berinvestasi agar tidak menyesal di kemudian hari.

“Waspada berinvestasi dengan memperhatikan legal dan logis adalah upaya dalam rangka melindungi diri dan keluarga dari kerugian di masa mendatang,” tekannya.

Isa

BACA JUGA :  Peduli Kesehatan, PT TMS Sediakan Ambulance Laut Gratis