Kendari, Berikabar.id – Lanal Kendari saat ini mengamankan sebuah Kapal Putra Mandar dan tongkang Tadung Balanipa. Kapal dan tongkang tersebut dibawah pengawasan Lanal Kendari karena dinilai melakukan kesalahan dalam dokumen pelayarannya.
Danunit Intel Lanal Kendari, Kapten Laut (P) Rizki Daya, saat ditemui media pada tanggal 29 Desember mengatakan bahwa kapal tersebut bertolak dari Kolaka Utara.
“Waktu ditanya kapal itu katanya dari Kolaka Utara menuju Morowali. Diamankan di sekitar Selat Wawonii,” terangnya.
Simon Batenam, seorang warga Kabaena Utara mengungkapkan bahwa ia melihat langsung kegiatan pengangkutan Nikel Ore dari stockpile PT SSU di Dusun Malandahi, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana ke tongkang Tadung Balanipa.
Menurutnya ada pembayaran uang kompensasi ke warga Kabaena Utara sebesar 45 juta pada tanggal 16 Desember 2020 atas pemuatan ore nikek ke atas tongkang Tadung Balanipa dan mempunyai dokumentasi atas kegiatan pemuatan nikel ore tersebut.
“Kapal Putra Mandar dan tongkang Tadung Balanipa masuk wilayah jetty PT. SSU di Dusun Malandahi, Desa Mapila, kecamatan Kabaena Utara pada tanggal 3 Desember 2020 dan berlabuh sebelum melakukan pemuatan,” terangnya melalui rilis, Sabtu (2/1/2021).
Dikatakannya bahwa masyarakat setempat telah membuat kesepakatan penambangan antara masyarakat Kabaena Utara dan PT CMI. PT CMI akan membayarkan kompensasi kepada masyarakat untuk setiap tonase nikel ore yang dimuat. “Saya sendiri yang ikut mewakili masyarakat Kabaena Utara saat PT. CMI melakukan sosialisasi kepada Masyarakat Kabaena Utara. Saya berani bertanggung jawab bahwa ore yang dimuat tongkang Tadung Balanipa itu berasal dari stockpile PT. SSU di Dhusun Malandahi, Desa Mapila, kecamatan Kabaena Utara,” terangnya.
“Kapal Putra Mandar dan tongkang Tadung Balanipa berangkat dari Jetty PT. SSU pada tanggal 23 Desember 2020 dini hari,” tutupnya.
Dalam keterangan terpisah, Direktur Utama PT CMI, Raymond Siregar mengatakan keterangan pihak Lanal Kendari adalah berdasarkan bukti formil atau surat-surat yang diberikan pihak Kapal.
Dikatakannya, sebelum keberangkatan Kapal Putra Mandar dan Tongkang Tadung Balanipa, pihaknya melayangkan surat kepada Syahbandar Bau Bau agar tidak diterbitkan Surat Perintah Berlayar (SPB) untuk Kapal Putra Mandar dan Tongkang Tadung Balanipa. “Beberapa hari kemudian setelah ada dugaan bahwa dokumen pemuatan diubah berasal dari Kolaka Utara, maka kami juga melayangkan surat kepada Syahbandar Kolaka agar tidak menerbitkan SPB untuk Kapal Putra Mandar dan tongkang Tadung Balanipa,” katanya.
Pihaknya juga telah mempercayakan hal ini kepada pihak yang berwajib untuk segera memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita sangat percaya bahwa Armada II Surabaya akan mengungkap ini semua dan melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Dan kami mempersilahkan Armada II Surabaya melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan dokumen yang diduga berisikan keterangan palsu, seperti diatur dalam pasal 263 KUHP,” ujarnya.
“Kami harap pemeriksaan yang adil, berimbang, dan transparan demi tegaknya hukum, jadi bukan hanya persoalan administratif sederhana yang tidak membawa efek jera,” efeknya.
Isa