Kronologi Penggagalan Penyelundupan 40 Butir Ekstasi di Lapas Kelas IIA Kendari

oleh -139 Dilihat

Kendari, Berikabar.id-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama, mengungkapkan kronologi penggagalan penyelundupan 40 butir narkotika jenis ekstasi, di halaman Lapas Kelas IIA Kendari, Kamis (30/12/2020) Malam.

“Sekitar jam 12 malam, petugas pos atas 1 melihat ada seorang pria dewasa memasuki halaman Lapas dengan cara jongkok di bawah portal pintu 2 menuju arah pos atas 4. Lalu petugas pos atas 1 menyampaikan hal itu kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang baru saja tugas pengamanan,” ungkap Abdul Samad, kepada awak media di Kendari, Sabtu (02/01/2021).

kpu

Kepala  KPLP, Andi Fahriady, kata Samad, kemudian langsung mengkroscek laporan tersebut. Benar saja saat tiba di halaman Lapas, ia melihat seorang pria tak dikenal dengan gelagat mencurigakan tengah melemparkan sesuatu ke dalam tembok Lapas.

“Setelah mengetahui ada yang melihatnya pria tersebut melempar sesuatu kedalam Lapas melalui tembok,” ujarnya.

Upaya pengejaran pun dilakukan, namun oknum tak dikenal tersebut kadung melarikan diri menunggangi sepeda motor yang ada di ruas jalan kawasan Lapas, meninggalkan seonggok benda mencurigakan tersebut.

Personil Lapas lainnya bersama komandan jaga kemudian bergegas menyelidiki benda yang dilemparkan oknum pria tadi.

“Setelah diperiksa ternyata berisi 3 sachet butiran bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 30 gram dan 1 sachet yang diduga berisi 40 butir ekstasi,” kata Abdul Samad.

Atas insiden itu, Kalapas Kendari kemudian berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, untuk penyerahan barang bukti sekaligus penyidikan lebih lanjut.

Kadivpas Kemenkumham Sultra, KH. Muslim sendiri mengapresiasi upaya pihak Lapas Kendari yang telah menggagalakan penyelundupan barang haram tersebut.

“Kami mengapresiasi upaya rekan-rekan di Lapas Kendari yang telah menggagalkan penyelundupan yang diduga sabu dan ekstasi ini,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Honda PCX Club Indonesia Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Arafah Makassar

Barang bukti, diketahui telah diserahterimakan oleh pihak Lapas Kendari kepada Dir Reserse Narkoba Polda Sultra, Sabtu (2/1/2021).

 

Penulis: ER