Kemenag RI Berlakukan Aturan Baru Untuk Jemaah yang Beribadah Umroh di Tengah Pandemi

oleh -132 Dilihat

Kendari, Berikabar.idKementerian Agama Republik Indonesia ( Kemenag RI) Kantor wilayah Provinsi Sultra (Kanwil Sultra), memberlakukan aturan baru untuk jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah di tengah Pandemi Covid-19. Aturan ini diterapkan pasca pemerintah Arab Saudi kembali menyediakan kuota jemaah haji dan umrah, 1 November 2020. Ibadah umrah ini diketahui dibuka kembali oleh pemerintah Arab Saudi pasca ditutup sejak Pandemi menjangkiti sebagian besar negara di dunia, Bulan Maret lalu.

“Pemerintah Arab Saudi sudah membuka akses penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, terhitung 1 November kemarin. Berbeda dari sebelumnya, Kemenag RI di masa pandemi ini mewajibkan jemaah haji dan umrah mematuhi serangkaian protokol Covid-19 yang ditetapkan pemerintah Saudi,” kata La Maidu, Kepala Bidang Penyenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Kanwil Sultra, kepada Berikabar.id, Rabu (4/11/2020).

kpu

Lebih lanjut ia menyebutkan serangkaian prosedur yang wajib dipatuhi jemaah selama pandemi covid-19, berdasarkan arahan Direktorat Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Yang pertama, kata dia, jemaah hanya boleh menggunakan maskapai yang direkomendasikan pihak pemerintah Arab Saudi yakni Saudi Airlines rute Jakarta-Jeddah. Sementara untuk rute penerbangan di dalam negeri menuju Jakarta, jemaah dibolehkan memilih maskapai yang diinginkan dengan catatan tetap mematuhi protokol covid-19.

Kemudian jemaah wajib mengikuti serangkaian prosedur kesehatan, mulai dari rapid tes, uji polymerase chain reaction (PCR) untuk mendiagnosa coronavirus disease (covid-19), mengikuti pelatihan sekaligus masa karantina 3 hari sebelum melaksanakan ibadah haji di tanah suci, karantina mandiri setelah tiba di tanah air, disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan).

“Visa umrah berlaku sejak 1 November 2020, jemaah yang diberangkatkan juga diprioritaskan di rentang usia 18 sampai 51 tahun, wajib memiliki asuransi lengkap. Kemudian jemaah umrah diwajibkan memakai hotel bintang 4 yang hanya boleh dihuni 2 orang saja,” jelasnya.

BACA JUGA :  Penyebab Tewasnya Personil TNI yang Ditemukan Tergantung di Pohon Desa Rahantari Masih Diselidiki

Lebih lanjut ia menambahkam,  jemaah umrah yang masuk kategori penyandang disabilitas wajib didampingi pendamping. Baik jemaah disabilitas maupun pendampingnya, juga diharuskan mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah melaksanakan ibadah umrah di tanah suci.

Selain itu, jatah umrah juga hanya berlaku sekali dalam sebulan bagi tiap jemaah. Aturan lainnya juga berlaku untuk jasa transportasi darat selama berada di tanah suci. Jika sebelumnya tiap bus memuat 45 jemaah, kali ini tiap bus hanya boleh ditumpangi 20 jemaah saja. Kemudian jemaah juga wajib mendaftar dengan mengakses aplikasi berbasis Android yang disediakan pihak Saudi sebelum memasuki masjidil haram.

“Intinya jemaah harus dipastikan sehat sebelum, selama dan sesudah penyelenggaraan ibadah umrah, hingga sampai kembali ke tanah air,” ujarnya.

La Maidu mengimbau agar calon jemaah mempersiapkan budget tambahan, mengingat  Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan pajak sebesar 30  persen yang dialokasikan untuk pelayanan transportasi, hotel, dan makanan sehat selama beribadah di tanah suci.

“Pajak di Arab Saudi selama pandemi ini naik 30 persen. Sehingga pihak travel wajib memastikan jemaahnya mengalokasikan dana untuk biaya tambahan ini. Kami masih akan berkoordinasi dengan perhimpunan travel minggu depan untuk membahaa spesifik pemberlakuan regulasi ini,” pungkasnya.

Indonesia diketahui memperoleh kuota jemaah haji dan umrah sebanyak 1000 orang per hari, atau 10 persen dari total 10.000 kuota yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Penulis: ERNILAM