Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, Luas Lahan Terbakar Capai 1.006 Hektare

oleh -54 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co — Polri menetapkan 72 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda sepanjang 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Dari 89 laporan polisi yang diterbitkan, luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Penanganan karhutla dilakukan Polri secara terpadu, mulai dari mitigasi dan pencegahan, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, respons cepat terhadap titik panas, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, upaya penanganan karhutla tidak semata-mata berorientasi pada pemadaman dan penindakan hukum. Kesadaran masyarakat untuk mencegah kebakaran sejak dini juga menjadi bagian penting dalam strategi Polri.

“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Menurut Trunoyudo, langkah antisipasi dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan dengan mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 mengenai fenomena El Nino, cuaca ekstrem, dan ancaman karhutla.

Polri memperkuat mitigasi melalui pemutakhiran pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot di lapangan, penguatan sistem peringatan dini, serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ratusan apel kesiapsiagaan serta sosialisasi pencegahan juga telah digelar di berbagai daerah.

Trunoyudo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar dan pembakaran sampah.

“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengatakan kesiapan menghadapi potensi karhutla telah dilakukan jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau. Persiapan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta penguatan kesiapan personel hingga tingkat kewilayahan.

“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” ujar Auliansyah.

Kesiapan tersebut mencakup apel personel, pemeriksaan sarana dan prasarana, patroli darat serta udara menggunakan helikopter dan drone, sosialisasi larangan membakar, pemetaan titik rawan, hingga pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal, dan sumur bor.

Dalam merespons hotspot, Polri menggunakan mekanisme deteksi dini melalui satelit maupun laporan masyarakat. Setiap titik panas kemudian diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan.

BACA JUGA :  Dorong Pertumbuhan Hijau dan Aksi Iklim Global, PT Vale Indonesia Umumkan Komitmen Keberlanjutan di COP29

Jika ditemukan titik api, personel bersama pemangku kepentingan terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan. Setelah kondisi dinyatakan aman, proses penyelidikan dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana.

“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.

Polri juga menyiapkan berbagai kekuatan dan sarana pendukung, antara lain pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression, serta helikopter yang dapat digunakan untuk water bombing.

72 Tersangka Ditangani di 9 Polda

Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa hingga 21 Agustus 2026 terdapat 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang ditangani di sembilan Polda.

Sembilan wilayah tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Dari perkara tersebut, Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.

Irhamni menjelaskan, sebagian besar kasus bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan. Ketika ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan demi memastikan keselamatan personel.

Setelah lokasi aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Dalam praktiknya, lahan yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Abu hasil pembakaran juga dianggap dapat memberikan manfaat bagi tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Namun, Irhamni menegaskan alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan pembakaran, terlebih di tengah kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah meluas dan sulit dikendalikan.

“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.

Dalam penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar.

BACA JUGA :  Masyarakat Apresiasi Komitmen Keberlanjutan PT Vale di Bali

Polisi Telusuri Pihak di Balik Pembakaran

Irhamni menegaskan, pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar dalam penetapan tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan.

“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.

Karena itu, Bareskrim Polri tidak hanya mendalami pelaku yang berada di lapangan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran.

Penelusuran aliran transaksi keuangan dilakukan untuk mengetahui apakah pembakaran hanya dilakukan untuk kepentingan pribadi atau terdapat pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.

“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.

Menurutnya, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan individu yang mengaku melakukan pembakaran untuk membuka lahan sendiri. Namun, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara, Polri menerapkan mekanisme bertahap, mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan peristiwa pidana.

Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, dan penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

Para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Irhamni menegaskan penegakan hukum menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera dan mencegah pembakaran berulang selama periode kemarau.

“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.

Ia memastikan proses penegakan hukum akan terus dikembangkan secara profesional berdasarkan alat bukti. Polisi tidak hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.