Jakarta, Berikabar.id-Komisi Pemilihan Umum RI disurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, soal aturan penyelenggaraan Kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi covid-19.
Tito, dalam siaran pers Mendagri, Minggu (20/9/2020) menegaskan, kerumunan yang melibatkan massa di setiap tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), terutama saat kampanye harus dibatasi. Apapun bentuknya, kata dia, harus dibatasi semaksimal mungkin.
“Jadi seperti mohon maaf rapat umum, Saya tidak setuju ada rapat umum, konser apalagi, saya tidak sependapat maka saya membuat surat langsung ke KPU, Kemendagri keberatan tentang itu dan kemudian segala sesuatu yang menimbulkan kerumunan itu yang berpotensi tidak bisa jaga jarak dibatasi. Tapi ada tidak fair, kalau semua kerumunan dibatasi, yang diuntungkan adalah petahana karena petahana dari 270 daerah sekian petahana powernya,” kata Tito.
Menurut Tito, agak kurang fair jika kampanye dibatasi sepenuhnya, sebab non petahana tentu ingin grafik popularitas dan elektabilitasnya naik. Maka kata dia, diberikan ruang yang disebut rapat terbatas. Ia selaku Mendagri, telah mengusulkan pertemuan atau rapat terbatas hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang, dengan jaga jarak. Selain itu, ia juga mendorong kampanye daring.
“Kemudian kita tahu kampanye dari itu bisa sampai ratusan ribu orang, apalagi live streaming konser pun boleh konser daring yang diinisiasi oleh Ketua MPR misalnya, dan ini sebetulnya menjadi peluang untuk event organizer kampanye. Nah, memang ada hambatan yang tidak memiliki saluran komunikasi yang baik, tapi ada RRI ada TVRI yang bisa tembus dan di beberapa daerah zona hijau masih bisa dilakukan kampanye terbatas,” urainya.
Jika aturannya jelas, Pilkada saat ini, kata Mendagri, akan menjadi momentum emas bagi 270 wilayah penyelenggara Pilkada dalam penanganan covid-19. Mereka yang menjadi pasangan calon secara otomatis juga ikut bergerak menangani covid.
“Masyarakat dibangkitkan, pilihlah pimpinan yang bisa menangani covid dan dampak sosial ekonomi di daerah masing-masing itu,” katanya.
“Kampanye harus dilakukan sehingga masyarakat nanti menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang bisa menyelesaikan masalah ini di daerahnya. Otomatis kalau bisa dibangun setting ini para calon kepala daerah ini di pikiran mereka hanya berpikir bagaimana tangani covid-19 itu,” imbuhnya
Karena itu kata Mendagri, perlu regulasi untuk mencegah kerumunan massa dan untuk mendorong serta mewajibkan para calon kepala daerah dan tim suksesnya melakukan kampanye masif, misalnya membagikan masker, hand sanitizer atau sabun, dengan branding gambar pasangan calon.
“Semakin banyak semakin baik, itu akan membantu sebetulnya langkah-langkah penanganan covid-19,” pungkasnya.
Sumber: Kemendagri
Editor: Himeka Gayatri