Kendari, Berikabar.id-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra mencatat, ada 4 kilo 619,41 gram barang bukti yang telah dimusnahkan sejak Januari hingga September 2020. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tim BNNP Sultra yang berada dalam jaringan hukum wilayah Provinsi Sultra. 1, 2 kg barang bukti diantaranya dimusnahkan di Kantor BNNP Sultra, Selasa (8/9/2020).
“Ini merupakan pemusnahan yang ke-5 kalinya di tahun 2020,” kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Ghiri Prawijaya, usai memimpin kegiatan pemusnahan 1,2 kg barang bukti di Kantor BNNP Sultra, Selasa (8/9/2020).
Pemusnahan barang bukti ini sendiri diketahui telah memperoleh ketetapan status dari Kejaksaan Negeri, sehingga kata Ghiri, wajib segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan upaya kita bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN). kita tahu bersama bahwa narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyatakat utamanya generasi muda. untuk |tu semua pihak diharapkan bahu membahu dan bersinergi dalam memberantas narkoba di daerah kita,” urai Ghiri.
Penulis: ER