Kendari, Berikabar.id–Dua orang kurir narkotika golongan I jenis sabu masing-masing berinisial FD (20) dan SG (34), berhasil diamankan oleh tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra. Keduanya diketahui hendak mengedarkan sabu seberat 1,26 kg di waktu dan lokasi terpisah.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Ghiri Prawijaya mengatakan, kedua tersangka tak saling mengenal, namun diduga terlibat dalam satu sindikat peredaran narkotika.
“Mereka tidak saling kenal. Tapi sepertinya barang haram didapatkan dari satu sumber. Untuk mengetahui lebih jauh, kami masih akan melakukan penyelidikan,” kata Ghiri, dalam rilis pers BNNP di Kendari, Senin (17/8/2020).
Ghiri mengatakan, kurir pertama berinisial FD (20) diamankan pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2020.
Operasi penangkapan FD dilaksanakan setelah petugas BNNP Sultra menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Mandonga, Kota Kendari.
Atas informasi tersebut, Ghiri lalu memerintahkan tim pemberantasan BNNP Sultra untuk melakukan penyelidikan.
Pukul 18.30 WITa, tim pemberantasan BNNP Sultra kemudian mengendus perilaku mencurigakan dari seseorang yang masuk ke Hotel Viranza.
“Tersangka I masuk ke Hotel. tidak lama kemudian orang tersebut hendak keluar kamar hotel lalu dihadang oleh tim pemberantasan bnnp sultra dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu didalam tasnya dan narkotika jenis sabu,” ujar Ghiri.
Tersangka FD berikut barang bukti 511 gram sabu lalu dibawa ke kantor BNNP Sultra untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, tersangka kedua yakni SG (34), dibekuk tim pemberantasan BNNP Sultra pada hari Jumat, 14 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 WITA di Hotel City, Jalan Laute 3, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Tersangka keluar dari rumah kost tempat tinggalnya. kemudian tim membuntuti menuju Hotel City pukul 16.00. Setelah masuk kedalam hotel mengambil barang dan keluar hotel, target kemudian dihadang oleh tim pemberantasan bnnp sultra dan dilakukan penangkapan karena pada saat diperiksa ditemukan 1 bungkus besar dan satu bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu didalam tasnya. Kemudian tim pemberantasan melakukan penggeledahan di rumah kost tempat tinggal target yang di wilayah Wiawua. Lalu kembali ditemukan 4 bungkus kecil narkotika jenis sabu, ratusan plastic bening, alat timbang dan beberapa barang lainnya,” urai Ghiri.
Selanjutnya, kata Ghiri, tersangka berikut barang bukti 515,44 gram sabu, digelandang ke kantor BNNP Sultra untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas aksi nekatnya, kedua tersangka diganjar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 Tahun, maksimal 20 Tahun.
Penulis: ER