Kendari, Berikabar.co – Seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) serta jajaran Polres/ta dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku tidak hanya saat bertugas, tetapi juga di luar lingkungan kedinasan.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape di lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., menegaskan seluruh personel wajib mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin dan integritas institusi.
“Larangan ini berlaku bagi personil Polri dan ASN Polri baik dilingkungan kerja maupun diluar lingkungan kerja Polri. Ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” demikian penegasan Kabid Humas, Senin (02/11/2026).
Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Penerbitan kebijakan ini tidak terlepas dari meningkatnya perhatian terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media konsumsi maupun peredaran narkotika. Modus yang menjadi perhatian adalah pencampuran narkotika berbentuk cair ke dalam cartridge rokok elektrik.
Kandungan zat terlarang dalam cairan vape juga tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata karena tampilannya berpotensi menyerupai cairan vape biasa. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kombes Pol. Iis Kristian menjelaskan, larangan tersebut sekaligus menjadi langkah pencegahan dan pengawasan internal untuk memastikan seluruh anggota Polri menjaga perilaku serta menjadi teladan bagi masyarakat. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap, tetapi juga harus diperkuat dengan pencegahan dari dalam institusi.
Polda Sultra pun meminta seluruh personel dan ASN Polri mematuhi surat edaran tersebut secara bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap kebijakan ini diharapkan memperkuat disiplin, profesionalitas, dan integritas anggota Polri sekaligus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.





