OJK Catat Aset Keuangan Syariah Rp3.231 Triliun, Tumbuh 8,19 Persen hingga Agustus 2026

oleh -125 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis industri keuangan syariah nasional terus tumbuh di tengah penguatan regulasi, inovasi produk, dan perluasan akses layanan keuangan. Hingga Agustus 2026, total aset industri keuangan syariah tercatat mencapai sekitar Rp3.231 triliun, tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Capaian tersebut menunjukkan perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Pangsa pasar aset keuangan syariah terhadap total sektor jasa keuangan mencapai 11,16 persen.

Berdasarkan data OJK, aset tersebut terdiri atas pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah sekitar Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.

“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutan pembuka Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 yang digelar bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Friderica menjelaskan, OJK memfokuskan pengembangan industri keuangan syariah pada empat arah kebijakan, yakni penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, penguatan inklusi keuangan syariah, serta penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.

Untuk mendukung strategi tersebut, OJK memperkuat regulasi lintas sektor, antara lain terkait produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pelaporan industri penjaminan. Penguatan regulasi juga mencakup penilaian tingkat kesehatan dan ketentuan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Di tengah perkembangan teknologi, OJK turut mengembangkan kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan. OJK juga memperkuat pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen.

BACA JUGA :  Dedikasi Terhadap Kebebasan Pers, Kapolda Sultra Terima JMSI Sultra Award 2026

Meski menunjukkan pertumbuhan, industri keuangan syariah masih menghadapi sejumlah tantangan. OJK mengidentifikasi kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, terbatasnya diferensiasi produk dan inovasi berbasis data, serta kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keuangan syariah sebagai sejumlah aspek yang perlu diperkuat.

Friderica menegaskan, peningkatan literasi dan inklusi menjadi bagian penting dari strategi pengembangan industri tersebut. Upaya ini dilakukan dengan meningkatkan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan produk serta layanan keuangan syariah.

Perkuat Peran Dewan Pengawas Syariah

Selain mendorong pertumbuhan industri, OJK menekankan pentingnya penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga tata kelola dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.

Menurut Friderica, DPS tidak hanya bertugas menjaga integritas penerapan prinsip syariah, tetapi juga berperan menghubungkan para pemangku kepentingan dan mendorong inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional tercatat sebesar 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen. Kedua angka tersebut melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029 sebagaimana disampaikan dalam materi OJK.

Namun, capaian pada sektor keuangan syariah masih menunjukkan ruang pengembangan yang besar. Indeks literasi keuangan syariah tercatat sebesar 43,07 persen, sementara indeks inklusi keuangan syariah mencapai 13,24 persen.

Kesenjangan tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri untuk memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan pemahaman masyarakat. Karena itu, Friderica mengajak anggota DPS, DSN-MUI, dan seluruh pemangku kepentingan menghadirkan terobosan serta inovasi agar inklusi keuangan syariah dapat tumbuh lebih cepat.

BACA JUGA :  Kalla Toyota Andalkan Veloz Hybrid di Tengah Efisiensi BBM

Sementara itu, Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D. menegaskan pentingnya sinergi antara DSN-MUI dan OJK dalam memperkuat peran DPS. Menurutnya, pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi.

Ia juga menekankan perlunya membangun pemahaman bersama antara DPS dan pelaku industri agar pengembangan produk keuangan syariah mempertimbangkan prinsip syariah, kegiatan usaha, dan risiko yang menyertainya.

“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.

Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi bagian dari komitmen OJK dan DSN-MUI untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pengawasan syariah, serta mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Melalui upaya tersebut, OJK dan DSN-MUI berharap ekosistem ekonomi dan keuangan syariah semakin terintegrasi dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.