Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan surat sanksi administratif kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Penyerahan surat sanksi dilakukan di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026), sebagai tindak lanjut atas penetapan sanksi pada 16 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Penyerahan surat sanksi dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, sebagai bentuk koordinasi antara OJK dan Polri dalam penegakan hukum, khususnya terkait dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Sementara itu, Sdr. R yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun. Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), yang telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Pada kasus penawaran umum saham BREN, OJK mengenakan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terkait pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UUPM yang telah diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham CUAN, OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd atas pelanggaran terkait pengaburan informasi pihak pemesan saham. Sanksi tersebut juga mengacu pada Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Selain sanksi terhadap pihak-pihak tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan administratif yang berkaitan dengan kasus DSSA dan CUAN. Dalam kasus DSSA, sembilan Anggota Bursa dikenai denda, sedangkan delapan tenaga penjualan atau sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan nasabah yang bertransaksi saham DSSA dikenai peringatan tertulis. Sembilan Anggota Bursa tersebut adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
Untuk kasus CUAN, sanksi denda atas pelanggaran administratif dijatuhkan kepada dua Anggota Bursa, yakni PT HPS dan PT BDS. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan terhadap seorang direktur PT HPS.
Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan adanya manipulasi pasar yang dilakukan oleh sejumlah nasabah melalui beberapa Anggota Bursa. Praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.
Adapun dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka. Kondisi tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
OJK menegaskan, penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum secara tegas, konsisten, efektif, dan proporsional. Langkah tersebut bertujuan memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan.
OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran di bidang pasar modal. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi investor.





