Kabut Asap Meluas, Pemprov Sultra Perluas Pengukuran Kualitas Udara di Sejumlah Kabupaten

oleh -60 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperluas pengukuran kualitas udara di sejumlah kabupaten untuk mengetahui kondisi pencemaran di tengah kabut asap yang melanda beberapa wilayah. Pengukuran dilakukan langsung di lapangan guna memperoleh data yang menjadi dasar pemantauan kondisi udara di daerah terdampak.

Kepala DLH Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Ali Haswandy, SE, M.Si, memimpin pengukuran bersama Tim Laboratorium Lingkungan DLH Sultra di Kabupaten Bombana dan Konawe Selatan pada Kamis (15/10/2026). Pemantauan serupa dijadwalkan berlanjut ke Kabupaten Konawe, Konawe Utara, dan Kolaka.

Ali Haswandy mengatakan, pengukuran tersebut dilakukan untuk memperoleh data kualitas udara secara langsung, terutama di wilayah yang terdampak kabut asap. Hasil pengukuran diharapkan memberikan gambaran kondisi udara berdasarkan parameter yang terukur, bukan semata-mata pengamatan visual terhadap keberadaan asap.

Perluasan pemantauan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sultra untuk mengetahui kondisi kualitas udara di berbagai wilayah. Data lapangan diperlukan agar kondisi udara di masing-masing daerah dapat dievaluasi berdasarkan hasil pengukuran.

Sementara itu, berdasarkan laporan pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) periode 11–15 Oktober 2026, konsentrasi partikulat PM10 dan PM2.5 di stasiun pemantauan Kendari masih berada di bawah ambang batas baku mutu udara ambien yang dicantumkan dalam laporan.

Data AQMS menunjukkan konsentrasi PM10 di Kendari berfluktuasi selama periode pemantauan. Angkanya tercatat sebesar 21 pada 11 Oktober, naik menjadi 25 pada 12 Oktober dan 33 pada 13 Oktober. Konsentrasi kemudian turun menjadi 10 pada 14 Oktober sebelum kembali meningkat menjadi 36 pada 15 Oktober 2026.

Adapun konsentrasi PM2.5 tercatat sebesar 33 pada 11 Oktober, turun menjadi 11 pada 12 Oktober, kemudian meningkat menjadi 15 pada 13 Oktober dan 18 pada 14 Oktober. Pada 15 Oktober 2026, konsentrasinya mencapai 36.

BACA JUGA :  Tekan Angka Putus Kuliah di Sultra, Yayasan Hadji Kalla Tingkatkan Jumlah Penerima Beasiswa

Dengan demikian, konsentrasi tertinggi PM10 dan PM2.5 selama periode pemantauan tersebut sama-sama tercatat pada 15 Oktober 2026, masing-masing sebesar 36. Angka tersebut masih di bawah batas baku mutu yang tercantum dalam laporan, yakni 75 untuk PM10 dan 55 untuk PM2.5.

Pemprov Sultra melalui DLH melanjutkan pengukuran di sejumlah kabupaten untuk memperluas informasi mengenai kondisi kualitas udara di wilayah yang terdampak kabut asap. Hasil pemantauan dari berbagai daerah diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi kondisi lingkungan dan mendukung langkah penanganan sesuai kebutuhan di lapangan.