IHSG Anjlok 6,96 Persen pada September 2026, Investor Asing Catat Net Sell Rp10,24 Triliun

oleh -82 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Pasar modal Indonesia menghadapi tekanan sepanjang September 2026 di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan global akibat eskalasi tensi geopolitik dan kenaikan suku bunga global. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.071,14 pada akhir September, terkoreksi 6,96 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) dan 29,79 persen secara kumulatif sejak awal tahun (year-to-date/ytd).

Tekanan juga terlihat dari pergerakan investor asing yang mencatatkan net sell atau jual bersih saham sebesar Rp10,24 triliun selama September 2026. Kondisi ini berbalik dari Agustus 2026, ketika investor asing masih membukukan net buy atau beli bersih sebesar Rp1,19 triliun.

Meski demikian, resiliensi dan likuiditas pasar saham domestik dinilai masih terkendali. Rata-rata bid-ask spread tercatat sebesar 1,20 persen, relatif stabil dibandingkan Agustus 2026 sebesar 1,17 persen. Sementara itu, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) saham mengalami moderasi menjadi Rp14,94 triliun, dari Rp15,86 triliun pada bulan sebelumnya.

Tekanan juga terjadi di pasar obligasi. Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup pada level 439,05 pada akhir September 2026, terkoreksi 0,23 persen secara bulanan dan 0,41 persen sejak awal tahun. Pada periode yang sama, rata-rata imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN) meningkat 14,12 basis poin (basis points/bps) secara bulanan, seiring kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah global dan tingginya ketidakpastian dunia.

Investor asing di pasar SBN turut mencatatkan jual bersih terbatas sebesar Rp0,34 triliun pada September 2026, berbalik dari beli bersih Rp15,35 triliun pada Agustus 2026. Namun, aliran dana asing di pasar efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) korporasi menunjukkan perkembangan positif dengan beli bersih Rp0,91 triliun, setelah pada bulan sebelumnya mencatatkan jual bersih Rp0,02 triliun.

Di industri pengelolaan investasi, nilai aset kelolaan atau Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp1.004,68 triliun pada akhir September 2026. Nilai tersebut terkoreksi 1,55 persen secara bulanan dan 3,65 persen sejak awal tahun. Sementara itu, nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana turun 2,42 persen secara bulanan dan 5,66 persen sejak awal tahun menjadi Rp637,07 triliun. Investor reksa dana juga membukukan net redemption atau penarikan bersih sebesar Rp10,43 triliun selama September 2026.

BACA JUGA :  Perkuat Konektivitas Industri, Telkomsel Hadirkan BTS Baru di PT Tiran Indonesia

Di tengah penyesuaian industri investasi, produk Exchange Traded Fund (ETF) emas menunjukkan perkembangan sejak diluncurkan pada 10 Agustus 2026. Hingga 30 September 2026, terdapat tujuh produk ETF emas yang diterbitkan oleh tujuh manajer investasi dengan total dana kelolaan Rp105,63 miliar.

Sementara itu, jumlah investor pasar modal domestik terus meningkat. Sepanjang September 2026, terdapat penambahan 1,03 juta investor baru. Secara kumulatif sejak awal tahun, jumlah investor pasar modal tumbuh 57,96 persen menjadi 32,17 juta investor. Peningkatan tersebut berlangsung seiring inisiatif penguatan ekosistem digital di industri pasar modal.

Dari sisi penghimpunan dana korporasi, aktivitas penawaran umum masih menunjukkan minat yang tinggi. Hingga akhir September 2026, nilai penghimpunan dana melalui penawaran umum mencapai Rp186,03 triliun secara kumulatif sejak awal tahun. Jumlah tersebut berasal dari tujuh penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO), 18 penawaran umum terbatas (PUT), 11 penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk, serta 123 penawaran umum berkelanjutan EBUS.

Selain realisasi tersebut, terdapat 29 rencana penawaran umum dalam pipeline dengan total nilai indikatif Rp26,47 triliun. Adapun pencapaian target penghimpunan dana tahun 2026 sebesar Rp250 triliun masih dipengaruhi dinamika pasar, minat investor, serta pertimbangan emiten dalam menentukan waktu penerbitan dan biaya pendanaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati perkembangan pasar modal dan mendorong pemanfaatannya sebagai sumber pembiayaan dunia usaha. Upaya tersebut tetap mengedepankan kualitas keterbukaan informasi dan pelindungan investor.

Penghimpunan dana dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga berlanjut. Sepanjang September 2026, terdapat 15 efek baru dan sembilan penerbit baru dengan dana yang dihimpun sebesar Rp22,92 miliar. Dengan demikian, total dana yang berhasil dihimpun melalui SCF secara agregat mencapai Rp2,06 triliun.

BACA JUGA :  Gubernur ASR Pastikan Stok BBM Sultra Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

Di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 September 2026, sebanyak 113 pihak telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi pada September 2026 mencapai 42.718 lot. Secara kumulatif selama Januari hingga September 2026, volume transaksi tercatat sebanyak 395.571 lot.

Sementara itu, di Bursa Karbon, sejak peluncuran pada 26 September 2023 hingga 30 September 2026, terdapat 160 pengguna jasa yang telah terdaftar. Volume transaksi secara agregat mencapai 1,98 juta ton setara karbon dioksida (tCO2e), dengan akumulasi nilai transaksi sebesar Rp93,97 miliar.

OJK juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Sepanjang 2026 hingga 30 September, OJK menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus berupa denda Rp112,79 miliar kepada 136 pihak. Selain itu, terdapat dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, 18 sanksi peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.

Dalam periode yang sama, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp277 miliar kepada 699 pihak dan menjatuhkan 222 sanksi peringatan tertulis. OJK juga mengenakan denda Rp500 juta serta 196 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan yang tidak terkait kasus.

Khusus sepanjang September 2026 hingga tanggal 30 September, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp8,5 miliar atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon (PMDK). Selain itu, OJK menjatuhkan lima sanksi administratif berupa peringatan tertulis.