Kendari, Berikabar.co – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sulawesi Tenggara bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas, Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.
Penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026. Tim Satgas telah melakukan serangkaian penyelidikan, gelar perkara, hingga proses penyidikan untuk mengungkap dugaan pembakaran tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik memperoleh keterangan adanya aktivitas pembakaran di lokasi kejadian. Dua saksi mengaku melihat seorang pria berinisial AN melakukan pembakaran di Desa Wesalo. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga mengakui telah membakar bambu menggunakan pemantik api, sebelum api kemudian merambat dan membakar rerumputan di sekitar lokasi.
“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” kata Kombes Wisnu, Sabtu (12/9/2026).
Selain keterangan saksi, penyidik turut menganalisis rekaman video terkait kejadian tersebut. Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi, Abdul Aman Ega, juga memberikan keterangan bahwa lokasi kebakaran berada di areal seluas 80 hektare dalam kawasan hutan produksi terbatas. Sejumlah temuan itu kemudian menjadi bagian dari bahan penyidik dalam gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka dengan inisial AN. Perkara ini ditangani dengan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra selaku unsur Satgas Gakkum Karhutla menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur. “Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi proses penyidikan,” ungkap Dir Krimsus.
Selain penegakan hukum, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama jajaran terus mengintensifkan penanganan di lapangan dengan fokus pada pemadaman titik api dan pendinginan area terdampak kebakaran. Personel dikerahkan untuk memastikan api dapat dikendalikan serta mencegah penyebaran ke kawasan lain, terutama pada lokasi berpotensi kebakaran meluas.
Setelah api berhasil dipadamkan, personel tetap melakukan pemantauan pada titik-titik bekas kebakaran guna memastikan tidak ada bara maupun sumber panas yang berpotensi memicu api kembali. Langkah ini menjadi bagian dari upaya terpadu Polda Sultra dan jajaran dalam mencegah kebakaran susulan sekaligus meminimalkan dampak karhutla terhadap kawasan hutan, lingkungan, dan masyarakat.





