Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).
Penerbitan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental sekaligus memperkuat pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
POJK 9 Tahun 2026 mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK. Pengaturan tersebut mencakup kewajiban dan tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, hingga mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.
Melalui sistem pelaporan yang terintegrasi, informasi yang bersifat insidental dapat disampaikan kepada OJK secara lebih terstruktur. Hal ini diharapkan mendukung ketersediaan informasi yang dibutuhkan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Dalam POJK 9 Tahun 2026, Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK. Pelapor wajib menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut juga mewajibkan penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK. Penggunaan sistem ini menjadi sarana penyampaian laporan secara terstruktur dan terintegrasi.
Selain itu, pelapor wajib memastikan informasi yang disampaikan dalam Laporan Insidental memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas informasi yang diterima OJK untuk mendukung pelaksanaan pengawasan.
POJK 9 Tahun 2026 turut mengatur mekanisme koreksi terhadap Laporan Insidental yang telah disampaikan kepada OJK. Pengaturan ini diperlukan untuk memastikan informasi yang diterima OJK tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Dalam hal Sistem Pelaporan OJK mengalami gangguan sehingga pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan Insidental melalui sistem tersebut, OJK juga menetapkan mekanisme penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelapor diwajibkan melakukan penatausahaan atas Laporan Insidental yang telah disampaikan kepada OJK agar informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, OJK mengatur pengenaan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental.
Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental Melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026).
PADK 8 Tahun 2026 menjadi pedoman teknis pelaksanaan, termasuk pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh Pelapor, serta format dan tata cara penyusunan Laporan Insidental.
Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 dan PADK 8 Tahun 2026 diharapkan dapat membuat proses penyampaian informasi kepada OJK lebih efektif dan efisien sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Kedua peraturan tersebut berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Penerbitannya menjadi langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan melalui analisis data, serta memastikan tersedianya informasi yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel sejalan dengan Destination Statement Tahun 2022-2027.





