Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Pencabutan tersebut dilakukan setelah perusahaan ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Pencabutan izin usaha PT CSIF berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026. Perusahaan tersebut beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
OJK menjelaskan, PT CSIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus. Atas kondisi tersebut, PT CSIF kemudian ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK kemudian mencabut izin usaha PT CSIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
OJK menyatakan tindakan pengawasan tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF, dilakukan dalam rangka menerapkan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas. Langkah tersebut ditujukan untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan tepercaya sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah kewajiban tersebut antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya. PT CSIF juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, PT CSIF wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT CSIF juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Debitur dan masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT CSIF melalui nomor telepon dan WhatsApp 0817 6324 339, email alit@creditsaison-id.com, atau datang ke Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.
PT CSIF juga diwajibkan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





