LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia hingga Februari 2027

oleh -74 Dilihat

Tangerang, Berikabar.co  – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Kota Tangerang, Banten.

Langkah tersebut dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 8, Pondok Pucung, Karang Tengah, Kota Tangerang, terhitung sejak 25 September 2026.

LPS memastikan simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk menetapkan simpanan yang dapat dibayar, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lainnya.

Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja atau hingga 3 Februari 2027. Selama periode tersebut, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap.

Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia akan menggunakan dana LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nasabah juga dapat memantau status simpanannya secara bertahap setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia maupun laman resmi LPS.

Sementara bagi nasabah yang memiliki kewajiban sebagai debitur, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, mengimbau nasabah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia tetap tenang dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan LPS dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.

“LPS senantiasa menjaga kepercayaan nasabah dengan memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah yang memenuhi ketentuan dapat segera dibayarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Damaiyanti dalam keterangan resmi pada Jumat, (25/9/2026)

BACA JUGA :  Ribuan Warga Iwoimenda Siap Menangkan ASR-Hugua di Pilgub Sultra

LPS juga mengingatkan bahwa pencabutan izin satu bank tidak berarti masyarakat perlu khawatir untuk kembali menyimpan dananya di sektor perbankan. Masih terdapat BPR, BPRS, maupun bank umum lainnya yang tetap beroperasi dan simpanan pada seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS sesuai ketentuan.

Damaiyanti juga mengingatkan nasabah untuk memastikan simpanannya memenuhi persyaratan penjaminan yang dikenal dengan prinsip 3T LPS.

“Kami turut mengimbau nasabah untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” pungkasnya.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui nomor 154 atau WhatsApp 08111-154-154.

Nasabah diimbau mengikuti informasi resmi LPS dan tidak mudah mempercayai informasi dari pihak yang tidak berkepentingan dalam proses pembayaran klaim maupun likuidasi bank.