LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Januari 2027

oleh -80 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. LPS menetapkan TBP sebesar 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan dengan mempertimbangkan sejumlah perkembangan di industri perbankan. Salah satunya adalah laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas.

Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. Cakupan penjaminan simpanan juga masih berada pada level tinggi.

Atas pertimbangan tersebut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya LPS menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap nasabah penyimpan dan kondisi industri perbankan. Dengan tingkat bunga penjaminan yang tetap, LPS juga terus memantau dinamika suku bunga pasar simpanan dan penghimpunan dana pihak ketiga.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keputusan mempertahankan TBP merupakan hasil evaluasi terhadap kondisi perbankan dan perkembangan ekonomi yang berlangsung hingga saat ini.

BACA JUGA :  Toyota All-New Agya dan All-New Agya GR Sport Mengaspal di Sultra