Cegah Tawuran di Mandonga, Polresta Kendari Ringkus Remaja Pemilik Busur dan Ketapel

oleh -143 Dilihat

Kendari, Berikabar.co – Langkah preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di Kota Kendari kembali membuahkan hasil. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Patroli Satsamapta berhasil meringkus seorang remaja berinisial ZF alias Delon (16) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis busur, Sabtu malam (14/3/2026).

Warga Jalan Bersih Hatiku ini diamankan petugas sekitar pukul 22.30 WITA di depan Swalayan Surya, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga. Penangkapan terjadi saat aparat sedang melaksanakan patroli cipta kondisi guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dari tangan pelaku, petugas menyita satu ketapel kayu berwarna hitam dengan tali merah serta dua mata busur yang terbuat dari besi payung hasil modifikasi.

“Tersangka diamankan karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak,” jelas AKP Welliwanto.

Selain senjata siap pakai, polisi juga menemukan peralatan pembuatannya, termasuk gergaji besi, batu asah, paku, dan batang besi payung tambahan. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui merakit sendiri senjata berbahaya tersebut di rumahnya pada siang hari sebelum tertangkap.

Mirisnya, senjata tersebut memang dipersiapkan secara khusus untuk aksi kekerasan jalanan. Delon mengaku berencana menggunakan busur tersebut untuk bentrokan fisik antar-kelompok.

“Tersangka mengaku membuat busur tersebut untuk digunakan saat tawuran dengan kelompok remaja lain di wilayah Lorong Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat,” ungkap Kasat Reskrim.

Kepolisian memastikan bahwa busur tersebut murni untuk penggunaan pribadi dalam aksi tawuran dan tidak untuk diperjualbelikan. Saat ini, tersangka telah mendekam di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  BI Sultra Edukasi CBP Rupiah Tingkat SD dan SMP se-Kota Kendari

Menanggapi fenomena ini, Polresta Kendari mengimbau keras kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari, guna menghindari keterlibatan dalam tindak kriminal yang merugikan masa depan.