Imigrasi Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM melalui Desa Binaan di Kolaka

oleh -91 Dilihat

Kolaka, Berikabar.co  – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui program Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Kolaka.

Penguatan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Desa Oko-Oko, Desa Sopura, dan Desa Tanggetada sebagai bagian dari upaya meningkatkan edukasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik perekrutan serta keberangkatan ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Azwar Anas, menyampaikan bahwa Kantor Wilayah memiliki fungsi pembinaan terhadap tiga Kantor Imigrasi di wilayah Sulawesi Tenggara. Jajaran Imigrasi terus didorong untuk memperkuat pelayanan keimigrasian sekaligus meningkatkan upaya pencegahan TPPO dan TPPM.

“Kantor Wilayah tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga mendorong seluruh Kantor Imigrasi agar memiliki komitmen yang sama dalam mencegah TPPO dan TPPM. Kerja sama dengan pemerintah desa menjadi penting karena pencegahan harus dimulai dari masyarakat, melalui edukasi, komunikasi, dan penyampaian informasi yang benar,” ujar Azwar Anas.

Menurut Azwar, masih terdapat masyarakat yang berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab dengan menawarkan pekerjaan melalui berbagai iming-iming yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Karena itu, pemerintah desa diharapkan menjadi mitra strategis Imigrasi dalam menyampaikan informasi mengenai migrasi yang aman dan prosedural. Peran tersebut sekaligus penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO maupun TPPM.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan Desa Binaan Imigrasi merupakan bentuk kehadiran Imigrasi yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin membangun jalur komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat desa. Pemerintah desa memiliki posisi strategis untuk menyampaikan informasi mengenai migrasi yang aman, mengenali potensi perekrutan nonprosedural, serta melaporkan apabila terdapat indikasi TPPO atau TPPM,” ungkap Muhammad Novrian Jaya.

BACA JUGA :  RPS - AJI Kendari Bangun Komitmen Tekan Angka Kekerasan Perempuan

Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga dapat menjadi sarana koordinasi dalam pelaksanaan tugas keimigrasian lainnya, termasuk terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah desa.

“Koordinasi yang dibangun melalui Desa Binaan juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi terkait keberadaan orang asing. Dengan komunikasi yang baik, potensi permasalahan dapat diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” tambahnya.

Kerja sama dengan Desa Oko-Oko, Desa Sopura, dan Desa Tanggetada menjadi bagian dari upaya memperkuat peran pemerintah desa sebagai mitra Imigrasi dalam memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat.

Melalui program tersebut, Imigrasi mendorong penguatan edukasi, pencegahan, dan kolaborasi bersama pemerintah desa untuk menciptakan migrasi yang aman dan prosedural, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko TPPO dan TPPM. Langkah ini juga menjadi bagian dari semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.