Kendari, Berikabar.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), meluncurkan inovasi layanan publik berbasis teknologi digital bernama IKENI SIGAP. Layanan berbasis WhatsApp Gateway ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi keimigrasian, memantau status permohonan paspor hingga menyampaikan pengaduan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya mengatakan, inovasi tersebut memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat karena memanfaatkan aplikasi WhatsApp yang sudah familiar digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
“Inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari informasi maupun menyampaikan laporan dan pengaduan berbasis aplikasi WhatsApp. Setelah dilakukan uji coba, kami yakin layanan ini membawa manfaat dan kebaikan bagi organisasi serta dapat digunakan secara berkesinambungan,” ujar Novrian, Selasa (29/9/2026).
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kendari Slamet menjelaskan, IKENI SIGAP hadir karena tingginya kecenderungan masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Kendari menggunakan WhatsApp untuk berkonsultasi maupun memperoleh informasi mengenai layanan keimigrasian.
“Lewat layanan WhatsApp Gateway ini, kami menyebarkan beragam informasi keimigrasian secara otomatis dan beroperasi selama 24 jam nonstop. Masyarakat cukup mengirim pesan WhatsApp ke nomor humas kami di 08114001331 untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” kata Slamet.
Menurut dia, sistem tersebut dapat memberikan jawaban secara cepat dan mendetail atas berbagai pertanyaan umum terkait layanan keimigrasian, mulai dari persyaratan pembuatan paspor hingga rincian biaya resmi yang harus dibayarkan masyarakat.
IKENI SIGAP juga dilengkapi fitur penelusuran status permohonan paspor. Pemohon cukup memasukkan nomor permohonan melalui layanan tersebut untuk mengetahui tahapan proses paspor yang sedang diajukan.
Tidak hanya itu, sistem akan memberikan notifikasi otomatis kepada pemohon ketika paspor telah selesai dicetak dan siap untuk diambil. Fitur tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memantau proses permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor Imigrasi.
Layanan dengan nomor 08114001331 itu juga difungsikan sebagai kanal pengaduan publik. Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait berbagai persoalan keimigrasian, termasuk dugaan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) maupun pengaduan yang berkaitan dengan perilaku petugas.
“Jika ada laporan mengenai WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, pesan akan langsung diteruskan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan,” tegasnya.
Slamet berharap IKENI SIGAP dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian secara fleksibel tanpa terbatas oleh jam operasional kantor.
“Terkadang masyarakat baru sempat bertanya pada malam hari. Melalui WhatsApp Gateway ini, masyarakat tidak perlu menunggu jam kerja besoknya untuk mendapatkan respon informasi yang valid,” pungkas Slamet.
Peluncuran IKENI SIGAP menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari meningkatkan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Kehadiran layanan tersebut diharapkan membuat akses informasi, pemantauan permohonan paspor, serta penyampaian pengaduan menjadi lebih mudah, cepat dan responsif bagi masyarakat.





