Kendari, Berikabar.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Palestina berinisial K.I.A.E. di salah satu perumahan yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
Pengamanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan serta penindakan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kendari.
Setelah diamankan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap WNA tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, K.I.A.E. diketahui masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan masa tinggal yang berlaku selama 30 hari.
Dalam pemeriksaan, petugas juga mendapatkan informasi bahwa WNA tersebut awalnya datang ke Indonesia dengan tujuan melakukan investasi usaha coffee shop.
Namun, setelah mengalami permasalahan dalam rencana investasinya, yang bersangkutan kemudian mengajukan permohonan sebagai pengungsi melalui United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Berdasarkan hasil pendalaman, permohonan tersebut diurus secara mandiri oleh yang bersangkutan, mulai dari proses pendaftaran, wawancara, hingga memperoleh dokumen UNHCR.
Hasil pengamanan dan pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk melakukan penanganan sesuai tugas dan fungsi keimigrasian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WNA Palestina tersebut kemudian dipindahkan dan diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dilakukan secara optimal di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Keimigrasian. Kami terus memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari dapat terpantau dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam setiap pelaksanaan tugas, kami tetap mengedepankan profesionalitas, ketegasan, prinsip kemanusiaan, serta kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan dan penanganan terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
“Partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam membantu kami melakukan pengawasan keimigrasian. Apabila masyarakat mengetahui atau memperoleh informasi terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, kami mengimbau agar informasi tersebut dapat segera disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kendari melalui nomor aduan kami 08114001331 untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”.
Program tersebut mendorong jajaran Imigrasi untuk terus menghadirkan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional dan humanis, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





