Polda Sultra Serahkan Dua Tersangka Kasus Umrah Tanpa Izin ke Kejari Kendari

oleh -95 Dilihat

Kendari, Berikabar.co  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan personel Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IGM dan AN. Keduanya diduga terlibat dalam perkara penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin yang kini telah memasuki tahapan penuntutan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol. Dr. Didik Erfianto, S.I.K., M.H. mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyerehan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya proses penanganan perkara akan memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kombes Didik, Jumat 7 Agustus 2026.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima penyidik. Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah umrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, perkara tersebut juga disangkakan secara subsider dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kombes Didik menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan transparan serta sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.

BACA JUGA :  Sultra Maimo 2026 Perkuat Ekosistem UMKM, Gubernur Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

Di sisi lain, masyarakat yang hendak menggunakan jasa penyelenggara perjalanan ibadah umrah diimbau untuk lebih teliti sebelum melakukan transaksi. Calon jemaah perlu memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Selain legalitas, masyarakat juga diminta memeriksa rekam jejak biro perjalanan serta memastikan kejelasan paket perjalanan yang ditawarkan sebelum menyerahkan pembayaran.

“Langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian dan dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.