Polda Sultra Ungkap 1,8 Kg Sabu dan 79 Butir Ekstasi di Kendari, Satu Pria Diamankan

oleh -123 Dilihat

Kendari, Berikabar.co  – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali membongkar dugaan peredaran gelap narkotika di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IS (26) bersama barang bukti 1.800,4 gram atau sekitar 1,8 kilogram sabu dan 79 butir ekstasi.

Pengungkapan dilakukan Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 02.15 WITA.

IS diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan BTN Queensha Residence, Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 57 saset berisi sabu dengan berat bruto 1.800,4 gram serta 79 butir ekstasi.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra Kompol Reda Irfanda menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui kegiatan Jumat Curhat Ditresnarkoba Polda Sultra pada awal Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan keresahan terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di sekitar kawasan SPBU Anggoeya, Kota Kendari. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada IS. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, petugas melihat IS diduga melakukan transaksi dengan modus sistem tempel di sebuah tiang listrik di Jalan Madusila menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap IS hingga ke rumah kontrakan yang ditempatinya. Pada Sabtu dini hari, polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan perangkat lingkungan serta masyarakat setempat.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel yang berisi puluhan saset sabu siap edar yang dikemas dalam bungkus teh Cina. Polisi juga menemukan puluhan butir ekstasi yang disimpan di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Sukseskan Penyaluran BSNT, Pemkot Kendari Gandeng BI Sultra

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua unit timbangan digital, dua alat yang diduga digunakan untuk membagi narkotika, sejumlah plastik kosong berbagai ukuran, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Ditresnarkoba Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Jangan pernah mencoba narkotika, karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan seseorang, tetapi juga dapat merusak keluarga dan lingkungan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, IS beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.