Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penyelesaian perkara tersebut ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Malang, Kamis (2/7/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK yang merupakan Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas tersebut dinyatakan lengkap (P.21) pada 26 Juni 2026.
Selama proses penyidikan, penyidik OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka, di antaranya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, serta mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk dua kali permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka.
OJK menjelaskan, penyidikan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang yang dimulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana perbankan, yakni:
- Tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada periode Januari 2020 hingga Juni 2024 dengan nilai sekitar Rp5,8 miliar.
- Melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan yang berasal dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.
- Menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024.
- Tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan yang terdiri atas 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga tahun 2022.
Atas dugaan perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Melalui penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkelanjutan, OJK berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat.





