OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun, Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi

oleh -87 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kebijakan tersebut diumumkan OJK di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Dalam keterangannya, OJK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak.

Sebagai tindak lanjut, OJK menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

Menurut OJK, penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan lembaga dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, dan stabilitas industri Dana Pensiun.

Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan sejumlah ketentuan baru mengenai pembayaran manfaat pensiun.

Pertama, pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak.

Kedua, Dana Pensiun dapat membayarkan manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.

Ketiga, dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

BACA JUGA :  ASR-Hugua Paparkan Delapan Program Unggulan saat Kampanye di Talaga

OJK menegaskan, keputusan tersebut berlaku hingga dicabut atau ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun.

Lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu menilai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mencerminkan komitmen OJK untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan hukum dan dinamika industri Dana Pensiun.

OJK juga memastikan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional.