Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menyerahkan hasil pemeriksaan khusus kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan tersebut berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh menggunakan dana lender dan menjadi bagian dari upaya memperkuat proses pembuktian dalam penanganan perkara.
Pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender sekaligus mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus perusahaan, hingga pihak-pihak terafiliasi yang diduga memperoleh aset dari penggunaan dana lender. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mendukung penyelesaian kasus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Pemeriksaan itu menjadi dasar dalam mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari penggunaan dana lender.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender PT DSI. Hasil identifikasi aset tersebut kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender.
Pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan pengawasan yang telah dilakukan OJK terhadap PT DSI. Sebelumnya, OJK melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha pada tanggal yang sama.
Selain itu, OJK juga telah memfasilitasi sejumlah pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI, menetapkan status pengawasan khusus terhadap perusahaan pada 2 Desember 2025, serta menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025. OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI.
Dalam mendukung penyelesaian perkara, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten dalam rangka melindungi kepentingan konsumen, mendukung proses penegakan hukum, serta menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.





