OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Lewat Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Stakeholder

oleh -67 Dilihat

Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penguatan regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong terciptanya industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat membuka Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Mengusung tema “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan”, forum tersebut menjadi wadah penyusunan arah pengembangan industri keuangan digital nasional di tengah pesatnya transformasi teknologi.

Friderica mengatakan perkembangan teknologi, mulai dari kecerdasan buatan (artificial intelligence) hingga tokenisasi aset, menghadirkan peluang besar bagi sektor jasa keuangan. Namun, di sisi lain, inovasi tersebut juga membawa tantangan baru yang memerlukan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi.

“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” kata Friderica.

Menurutnya, pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan membutuhkan kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang kuat, perlindungan konsumen yang optimal, serta kolaborasi erat antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan regulasi sektor keuangan mampu mengakomodasi perkembangan teknologi dan model bisnis yang terus berubah.

BACA JUGA :  Gebrakan Perdana, Pemda Koltim Biayai Sepenuhnya Sertipikasi Rumah Ibadah

Friderica menambahkan, pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas juga menjadi salah satu dari delapan program strategis OJK untuk memperdalam pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, mendukung UMKM, ekonomi hijau, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta memperkuat perlindungan konsumen.

Data OJK menunjukkan hingga saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar. Jumlah pengguna layanan PAJK mencapai 18,29 juta, sementara total hit konsumen pada platform PKA mencapai 130,78 juta. Selain itu, kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan meningkat menjadi 1.346 kemitraan.

Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto juga terus bertambah hingga mencapai 22,4 juta.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri keuangan digital nasional yang lebih visioner dan adaptif terhadap perubahan teknologi.

“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Adi.

Menurutnya, roadmap tersebut dibangun di atas empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan) sebagai fondasi pengembangan ekosistem IAKD Indonesia ke depan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menilai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas sistem keuangan, dan perlindungan masyarakat.

BACA JUGA :  Pernyataan MUI Sultra Terkait Teror Bom Bunuh Diri di Makassar

“Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, khususnya optimalisasi aset digital kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna,” ucap Sari.

Forum tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Muhammad Neil El Himam, perwakilan kementerian dan lembaga, asosiasi industri, akademisi, praktisi, penyelenggara ITSK, serta peserta regulatory sandbox.

Melalui forum konsultasi tersebut, OJK menghimpun berbagai masukan dari regulator, pembentuk kebijakan, pelaku industri, akademisi, dan praktisi untuk penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031, termasuk terkait pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID) sebagai bagian dari penguatan ekosistem keuangan digital nasional.