Jakarta, Berikabar.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi landasan kerja sama kedua lembaga selama lima tahun ke depan.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7). Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun sejak 6 Juli 2026.
Kerja sama ini merupakan pembaruan atas Nota Kesepahaman sebelumnya yang ditandatangani pada 2020 terkait pengaturan dan pengawasan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, serta pelaksanaan kemitraan di sektor jasa keuangan.
Dalam nota kesepahaman terbaru, ruang lingkup kerja sama diperluas mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, penyediaan, pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi, pemanfaatan narasumber dan tenaga ahli, pelaksanaan sosialisasi, peningkatan kapasitas serta kompetensi sumber daya manusia, hingga bentuk kerja sama lain sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembaruan kerja sama tersebut merupakan respons terhadap perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin dinamis.
“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Friderica.
Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama sektor jasa keuangan yang harus dijaga bersama melalui transparansi, integritas, serta penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Karena itu, lanjutnya, kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan sekaligus memastikan perlindungan terhadap konsumen tetap menjadi perhatian utama.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyambut baik penguatan sinergi antara kedua lembaga. Menurutnya, transformasi digital telah membuat hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata M. Fanshurullah.
Ia menambahkan, Nota Kesepahaman yang ditandatangani menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi OJK dan KPPU dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat berbagai aspek pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kedua lembaga, khususnya dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat sekaligus mendukung terciptanya sektor jasa keuangan yang transparan, berintegritas, dan berdaya saing.
Penandatanganan Nota Kesepahaman turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono serta tiga Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.





